PosoNews.id, Poso- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso melakukan pengawasan langsung proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso tahun 2020.
Sesuai jadwal KPU Kabupaten Poso, Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara dilakukan di Gor Kasintuwu, Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso, Senin (24/11) pekan lalu.
Sebelum melakukan penyortiran dan pelipatan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh petugas pelipatan surat suara dan mencuci tangan serta menggunakan masker sebelum memasuki gedung tempat pelaksanaan pelipatan surat suara guna mencegah penyebaran Covid-19.
Ketua Bawaslu Poso, Abdul Malik Saleh menjelaskan, bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi fokus dalam pengawasan logistik, diantaranya pelaksanaan sortir surat suara.
Menurutnya, Standar Operasional Prosedur (SOP) penyortiran dan pelipatan surat suara yang telah ditentukan oleh KPU merupakan bagian penting yang menjadi tolok ukur dalam pengawasan.
“Yang kita perhatikan juga adalah keamanan surat suara dan penyimpanannya, terus perihal ketepatan jumlahnya juga kita awasi,” ujar Abdul Malik Saleh.
Helmi Mongi selaku Koorinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga menambahkan, bahwa pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Poso ini, untuk memastikan tidak ada satu hal yang menyalahi aturan perundang-undangan
“Tugas kami disni untuk memastikan bahwa dalam pelaksanaan ini tidak menyalahi aturan serta menghindari kecurangan dan kekeliruan pada saat proses penyortiran, pelipatan dan pengepakan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso,” jelasnya.
Untuk informasi jumlah Surat Suara baik Pemilihan Gubernur dan Bupati seluruhnya sebanyak 162,859 lembar, sudah termasuk cadangan 2,5 persen dari jumlah DPT 158.646 Pemilih yang ada di Kabupaten Poso
Diketahui proses sortir dan pelipatan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah oleh KPU Kabupaten Poso ditargetkan rampung pada Selasa (24/11) pekan lalu. Selanjutnya akan di lakukan lagi untuk penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso yang dijadwalkan pada hari berikutnya.
Sesuai ketentuan semua logistik pemungutan dan penghitungan surat suara harus sampai di tiap TPS pada H-1 pemungutan suara pada tanggal 8 Desember mendatang.(*)