Seorang Pemuda Diduga Lakukan Percobaan Pemerkosaan IRT

0
- Advertisement -

POSONEWS, Morowali – Peristiwa menghebohkan terjadi di Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Minggu (02/8/2020) dinihari.

Kejadian menghebohkan tersebut adalah dugaan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial (JR) terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

Dari keterangan korban berinisial “HA”, peristiwa terjadi saat sang suami yang baru saja pulang bekerja dari PT IMIP sekitar pukul 13.00 dinihari, sedang beristirahat di kamar depan karena kelelahan. Saat semuanya tertidur lelap, tanpa disadari pelaku (JR) masuk ke dalam rumah dan langsung ke kamar (HA).

- Advertisement -

Korban tersadar saat pelaku telah menindihnya dan memberikan kode untuk tidak ribut. Karena kaget, korban pun langsung berteriak namun pelaku mencoba membekap wajahnya menggunakan bantal.

Korban terus melakukan perlawanan sehingga membuat anaknya yang masih duduk di bangku kelas 2 SD terbangun dan membantu menyelamatkan ibunya. Karena panik, pelaku sempat memukul korban di bagian wajah yang mengakibatkan memar dan bengkak pada alis dan bawah mata bagian kiri dan telah dilakukan visum.

Mendengar keributan, suami korban pun terbangun dan langsung berlari menuju kamar sebelah. Sempat terjadi perkelahian antara suami korban dengan terduga pelaku, namun JR berhasil kabur lewat dinding kalsiboard yang telah jebol akibat terjadi perkelahian.

Pelariannya tak berlangsung lama, JR berhasil diringkus Polisi tak jauh dari TKP beberapa jam usai kejadian dan langsung digelandang ke Mapolsek Bungku Tengah.

Kanit Reskrim Polsek Bungku Tengah, Bripka Rasman Sube, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari seorang Ibu rumah Tangga berinisial HA, terkait dugaan Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan, di Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Kami telah melakukan BAW (Berita Acara Wawancara) dan perkaranya akan digelar bersama Pak Kapolsek, setelah itu nanti baru bisa kami tentukan, apakah perkara ini bisa naik ditahap sidik, apakah memenuhi unsur atau tidak” ungkap Rasman Sube.

Sementara, JR saat ini masih diamankan di ruang tahanan Mapolsek Bungku Tengah untuk dimintai keterangan selanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku dikenakan tiga pasal, yaitu pasal 285 junto pasal 53 tentang Percobaan Pemerkosaan, pasal 362 tentang Pencurian, serta pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan.

Diketahui, JR juga ternyata sempat membawa lari handphone milik korban dan kuat dugaan bahwa awalnya ia terlebih dahulu melakukan pencurian kemudian disusul dengan percobaan pemerkosaan serta penganiayaan. Suami korban berinisial BHR berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. (DRM)

- Advertisement -