Merasa Terintimidasi, Warga Pondok Karya Adukan PT INTIM ke Satgas PKA dan Pemprov Sulteng

0
78
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Sejumlah warga Pondok Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore kota Palu Sulawesi Tengah mendatangi Satuan Tugas (Satgas) PKA Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur pada Selasa, (22/9/2026).

Kedatangan belasan warga ini bertujuan mengadukan perintah pengosongan hunian oleh PT INTIM Anugerah Perkasa yang ditargetkan paling lambat 10 Oktober 2026.

Selain itu, warga melaporkan dugaan intimidasi dari kedatangan mantan Sekdaprov Sulteng, Dr. Muhammad Hidayat Lamakarate, M.Si yang hadir mewakili perusahaan tersebut.

Di hadapan Satgas PKA, Dwi Sartika penghuni Pondok Karya mengatakan, Hidayat dua kali datang di kediaman mereka. Kedatangan pertama pada 1 Agustus 2026, bersama Camat Mantikulore, Lurah Tondo dan Tim Hukum PT Intim Anugerah Perkasa.

Keesokan harinya 2 Agustus 2026, Hidayat datang lagi. Menurut Alfrin warga Pondok Karya lainnya, kedatangannya turun dari mobil langsung meminta data kepada warga yang menanti kedatangannya. Nadanya menurut Alfrin terdengar menekan dan tidak simpatik.

‘’Kami warga di sini merasa terintimidasi karena nada bicaranya tidak simpatik,” ujarnya.

Suami dari Ibu Dwi Sartika ini mengaku sempat terjadi diskusi tajam, karena Hidayat terus menekan warga dengan pernyataan-pernyataannya.

Hidayat katanya tidak menggubris pernyataan warga, tentang surat Wakil Gubernur Sulteng Reny A Lamadjido berisi agar warga tidak digusur dari tempatnya saat ini.

‘’Surat itu tidak berlaku lagi,’’ ujar Alfrin menirukan suara tinggi Hidayat.

Bahkan pada saat yang bersamaan, Hidayat memerintahkan rekannya menandai rumah-rumah yang ditempati warga dengan cat semprot pylox.

Namun, aksi rekan Hidayat menurut Alfrin dapat dicegah warga karena situasinya sudah tegang. Ketegangan ini juga diamini Ngatmani warga Pondok Karya yang ikut menyambut kedatangnnya.

Ia meminta Hidayat tidak berbicara dengan nada tinggi karena mereka di Pondok Karya adalah warga Palu yang pernah dipimpinnya.

‘’Bapak ini pemimpin kami, kenapa bela perusahaan,’’ cecar Ngatmani.

Ia menyesalkan tak sepantasnya mantan pejabat berdiri bersama perusahaan menentang rakyat kecil seperti mereka.

Di hadapan Satgas, warga Pondok Karya LIK Trans Tondo menyampaikan tenggat perintah pengosongan hunian Pondok Karya yang ditetapkan paling lambat 10 Oktober 2026.

Ia kembali mendesak Satgas PKA Sulteng untuk turun tangan memediasi negosiasi ulang.

Pasalnya, pihak perusahaan dinilai mengabaikan rekomendasi Satgas PKA, salah satunya terkait pertimbangan hak warga atas lahan atau penyediaan lokasi relokasi.

“Rekomendasi tersebut tidak dipenuhi, tetapi perusahaan malah langsung mengeluarkan perintah pengosongan,” ujar Ngatmani di hadapan Satgas.

Saat menerima warga Pondok Karya Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A Lamadjido mengatakan akan memanggil pihak PT INTIM Anugerah Perkasa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menyelesaikan sengketa lahan Mess Pondok Karya di kawasan LIK Tondo, Kota Palu. Langkah mediasi dan fasilitasi masih menemui jalan buntu.

Dalam pertemuan tersebut, warga mengungkapkan bahwa PT INTIM menawarkan nilai kompensasi yang nominalnya tidak dirinci.

Menanggapi tenggat pembongkaran tersebut, Wakil Gubernur Reny Lamadjido menginstruksikan Satgas PKA untuk segera menyusun surat resmi Gubernur Sulteng Anwar Hafid yang meminta klarifikasi tertulis dari PT INTIM terkait tindak lanjut penyelesaian konflik pertanahan ini.

Selain itu, Pemprov Sulteng menjadwalkan rapat evaluasi mendesak bersama BPN Provinsi Sulteng dan BPN Kota Palu. Rapat ini bertujuan memeriksa legalitas serta status perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya di lokasi tersebut. EKO

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini