Anleg Morowali dan SDC Desak Pihak Terkait Bertanggungjawab

0
- Advertisement -

POSONEWS, Morowali – Kapal tongkang bermuatan ore nikel mengalami kebocoran akibat cuaca buruk di sekitar perairan desa Bete-Bete Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali dengan titik koordinat 02° 49′.774″ S 122° 16′.288″ E .

Tongkang yang bermuatan Ore Nikel 10.613.793 MT diketahui ditarik Tug Boat TK Marina 14, terlihat kandas diatas karang.

Diperkirakan, kecelakaan laut tersebut diakibatkan cuaca buruk (angin kencang dan ombak yang besar), sehingga membuat tongkang yang berangkat dari Kabaena Jety Tonia Mitra Sejahtera Sulawesi Tenggara menuju PT IMIP di Morowali kandas di Laut Banda lebih tepatnya memasuki perairan Bete-Bete Morowali Sulawesi Tengah. Dan Tongkang BG Napoleon 002 bermuatan Ore Nikel 10.613.793 MT kandas di bagian kanan tongkang dan terduduk manis di karang di wilayah perairan tersebut.

- Advertisement -

Akibatnya, tenggelamnya tongkang BG Napoleon 002 tersebut, menimbulkan pencemaran lingkungan. Pasalnya, tongkang yang kandas mengalami kerusakan yang parah dan muatan berupa ore nikel sebanyak 10.613.793 MT mencemari laut diperairan Bete-Bete.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Morowali dari Partai Amanat Nasional (PAN), Syahruddin Attamimi kepada media ini, Senin (28/6/2020) mendesak agar pihak terkait untuk segera bertanggung jawab mencari solusi penyelesaiannya.

Dikatakannya, terjadinya kecelakaan laut yang telah mengakibatkan pencemaran laut tersebut harus diseriusi oleh pihak yang berkaitan dengan beroperasinya tongkang itu.

“Berapa besar pencemaran laut dan kerusakan terumbu karang yang diakibatkan oleh kecelakaan laut tersebut, olehnya itu kami dari DPRD Morowali mendesak agar pihak terkait bertanggung jawab, dan kepada pihak Kepolisian kami juga meminta agar masalah ini diusut tuntas” ujarnya.

Ditambahkannya, jika ada yang lalai atau keliru, baik dalam pemberian izin oleh gerak atau pihak perusahan yang lalai, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“DPRD Morowali akan menurunkan tim investigasi atas hal ini dan akan melakukan perhitungan atas kerusakan lingkungan yang ditumbulkan akibat tumpahan ore tersebut” tegas Syahruddin.

Terpisah, Ketua Umum Sombori Diving Club (SDC) Morowali, Kasmudin menuturkan, pihak perusahaan wajib bertanggung jawab dengan pencemaran yang terjadi akibat tumpahan ore tersebut, mengakibatkan kerusakan terumbu karang akibat tertutup oleh tumpahan tanah.

“Solusi yang bisa dilakukan yakni merehabilitasi kembali seputaran wilayah itu dengan metode transplantasi terumbu karang, yakni penanaman kembali terumbu karang, info ini juga sudah disampaikan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, langsung segera melakukan investigasi bersama tim Pengawas PSDKP, sambil menunggu informasi selanjutnya” tandasnya.

Pihak Unit Penyelengara Pelabuhan (Syahbandar) Kelas III Kolonodale yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa yang wajib bertanggung jawab terhadap pencemaran itu bukanlah dari pihak Syahbandar, akan tetapi dari pemilik kapal. “Syahbandar cuma menganjurkan tindakan-tindakan yang harus diambil oleh pihak pemilik kapal” tandasnya. (BMG)

- Advertisement -