Maraknya bahaya LGBT, Pemuda Dampelas Dorong Perda Pembinaan Moral, Budaya dan Ketahanan Sosial Masyarakat di Sulteng

0
2
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Gagasan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan Moral, Budaya, dan Ketahanan Sosial Masyarakat mulai mengemuka di Sulawesi Tengah. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai upaya memperkuat karakter masyarakat, melestarikan budaya lokal, serta membangun ketahanan sosial di tengah berbagai tantangan sosial yang semakin kompleks.

Salah satu yang menyuarakan gagasan tersebut adalah Opick Delian Alindra, pemuda asal Dampelas yang aktif dalam isu kepemudaan dan pembangunan sosial masyarakat.

Menurut Opick, Sulawesi Tengah memang telah memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Namun, regulasi tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab kebutuhan yang lebih luas terkait pembinaan moral masyarakat, penguatan budaya daerah, pendidikan karakter generasi muda, serta ketahanan sosial dalam menghadapi berbagai persoalan kontemporer.

“Kita membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif. Bukan hanya berbicara tentang ketahanan keluarga, tetapi juga pembinaan moral, pelestarian budaya, penguatan karakter generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya.

Sebagai Wakil Ketua I Pemuda Al-Washliyah Indonesia Timur, Opick menilai perkembangan teknologi informasi, meningkatnya kasus kekerasan seksual, penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, pornografi, hingga melemahnya kontrol sosial menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah.

Ia juga menyoroti bahwa sejumlah daerah di Indonesia mulai membahas regulasi yang berkaitan dengan persoalan moral dan ketahanan sosial masyarakat. Di Gorontalo misalnya, muncul wacana pembentukan perda terkait aktivitas LGBT, sementara di Sulawesi Selatan isu serupa juga pernah masuk dalam pembahasan publik dan legislasi daerah. Selain itu, berbagai tokoh dan lembaga keagamaan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) kerap menyampaikan pandangan kritis terhadap praktik dan kampanye LGBT serta mendorong penguatan nilai agama dan moral dalam kehidupan bermasyarakat.

Namun menurut Opick, Sulawesi Tengah tidak perlu terburu-buru membuat regulasi yang hanya berfokus pada satu isu tertentu. Ia justru mendorong hadirnya perda yang lebih komprehensif sebagai payung besar pembinaan masyarakat.

“Yang dibutuhkan Sulawesi Tengah adalah regulasi yang mampu memperkuat ketahanan keluarga, melestarikan budaya lokal, mencegah kekerasan seksual, membina generasi muda dan memitigasi berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat, termasuk perilaku yang dipandang bertentangan dengan nilai agama, budaya dan norma sosial,” katanya.

Founder Cendekia Society Indonesia tersebut menegaskan bahwa pendekatan pembinaan sosial kemasyarakatan harus lebih dikedepankan melalui edukasi, konseling, penguatan keluarga, pemberdayaan pemuda serta revitalisasi peran lembaga adat dan keagamaan.

Sebagai Pemuda Pelopor Desa, Opick melihat bahwa masyarakat Sulawesi Tengah memiliki modal sosial yang kuat berupa budaya gotong royong, nilai keagamaan dan kearifan lokal. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan regulasi yang mampu menjaga dan memperkuat nilai-nilai tersebut di tengah arus perubahan zaman.

“Sudah saatnya Sulawesi Tengah memiliki Perda Pembinaan Moral, Budaya dan Ketahanan Sosial Masyarakat sebagai fondasi pembangunan manusia yang berkarakter, berbudaya dan memiliki daya tahan sosial yang kuat sesuai nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, agama dan kearifan lokal daerah,” pungkasnya. EKO

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini