POSONEWS.ID – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Poso kembali digagalkan aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial S (34) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Pamona Selatan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 15,13 gram bruto tersimpan di dalam mobil yang dikendarainya.
Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pamona Selatan, IPTU Oktavianus Batara membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya bergerak cepat setelah memperoleh informasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga penyalahguna sabu. Tersangka sudah kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Poso untuk proses selanjutnya,” kata IPTU Oktavianus melalui sambungan Whatsapp, Selasa (7/7).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang dibawa tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Kota Palu.
“Sabu itu sebagian sudah ia konsumsi. Naas, sisanya baru mau diedarkan sudah tertangkap,” ujar IPTU Kadriawan.
Selain mengamankan sabu seberat 15,13 gram bruto, pihaknya menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Diantaranya, dua unit telepon genggam berbeda merek, tas berwarna hitam, uang tunai lebih dari Rp5 juta, serta satu unit mobil Daihatsu berwarna putih.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap identitas pemasok sekaligus kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Sementara kami masih menelusuri peran tersangka dalam rantai distribusi sabu di wilayah Kabupaten Poso,” tandasnya.





