Polres Morowali Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Desa Lalampu

0
2
- Advertisement -

MOROWALI, POSONEWS.IDMenindaklanjuti keluhan warga Usai pertemuan bersama Kerukunan di Kecamatan Bahodopi terkait dugaan maraknya penyalahgunaan dan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bahodopi, Polres Morowali melalui Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (22/8/2026), di penginapan Nur Hikmah yang berada di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini menegaskan bahwa pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lalampu merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti keluhan serta informasi yang disampaikan masyarakat.

“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali,” tegas Kapolres.

Kapolres mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian serta mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Bersama-sama kita ciptakan Kabupaten Morowali yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Morowali Iptu Lukman menambahkan bahwa menindaklanjuti hal tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Lk A.M.A alias A, Lk R alias S, serta barang bukti satu saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram serta barang bukti lainnya. Dan saat ini kedua terduga pelaku serta barang bukti diamankan di Polres Morowali guna proses hukum lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.

Pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Morowali dalam merespon keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.(DRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini