POSONEWS.ID – Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial F (31) ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tojo Una Una kedapatan konsumsi narkoba jenis sabu di Jalan Tadulako Kecamatan Ampana Kota, Selasa (12/11/2024).
Kasat Narkoba Polres Touna AKP I Gede Krisna Arsana di ruang kerjanya mengatakan, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 20.00 wita gabungan Oprasi Pekat II Tahun 2024, Polres Tojo Una Una telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu.
“Pelaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari salah satu warga yang berdomisili di Kabupaten Banggai dengan cara menghubungi melalui via Handpone,” ujarnya.
Motif pelaku sebut Kasat, narkotika jenis shabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa:
1 (satu) Paket sebuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.55 gram:
1 (satu) buah Timbangan Digital:
1 (satu) Set alat Hisap Shabu (Bong):
1 (satu) Buah jarus:
1 (satu) Buah Korekapi gas:
2 (dua) Buah Pipet:
1 (satu) Buah Gunting:
15 (lima belas) Buah plastik klipkosong:
Uang sebesar Rp.200.000, (Duaratusriburupiah)
1 (satu) Unit Handpone merek Vivo warna coklat dengan Nomor Sim card 0822 9883 xxxx
“Pelaku inisial F (31), dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1),” pungkasnya. CH