POSONEWS.ID- Kepolisian Resort (Polres) Morowali berhasil mengungkap sebuah kejadian tragis yang terjadi di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, yang menggemparkan masyarakat setempat belum lama ini.
Kasus pembunuhan yang menimpa RT, seorang perempuan berusia 23 tahun, mengundang perhatian ketika dilaporkan ke Polisi pada tanggal 16 November 2023. Korban RT, ditemukan pada hari Kamis 16 November 2023, sekitar pukul 20.30 WITA di rumah kosong milik salah seorang warga di Desa Bahodopi.
Wakapolres Morowali, Kompol Zulkifli menjelaskan bahwa pelaku lelaki inisial HS, seorang pria berusia 30 tahun, berhasil diungkap sebagai pelaku dalam kasus ini. Kronologis kejadian yang dijelaskan pada Konferensi Pers Polres Morowali Pada Sabtu (25/11/2023) di Polres Morowali itu menggambarkan peristiwa tragis yang dilakukan pelaku lelaki inisial HS.
“Pada Hari Minggu, Tanggal 12 November 2023 sekitar Pukul 01.30 Wita, Awalnya pelaku dan korban terlibat dalam perdebatan terkait pembayaran atas suatu kesepakatan yang dilakukan melalui aplikasi Michat. Kemudian terjadi pertikaian antara pelaku dan korban terkait pembayaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Akibatnya, situasi menjadi tegang sehingga korban berteriak, kemudian pelaku menutup mulut dan wajah korban dan pelaku mengira korban pingsan, kemudian pelaku mengikat korban dan meninggalkannya,” ungkapnya.
Kompol Zulkifli menyatakan bahwa motif di balik kejadian ini adalah adanya perselisihan antara korban dan pelaku terkait pembayaran yang diminta oleh korban. Meskipun pelaku belum melakukan apa-apa, namun korban tetap memaksa dan berteriak dalam keadaan tidak menggunakan pakaian, sehingga pelaku menutup mulut dan wajah korban. Korban menolak menerima pemberian pelaku karena merasa tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, seperti Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Ancaman pidana yang dihadapi oleh pelaku mencapai paling lama 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana,” tegasnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Morowali, Ipda Abd Hamid mengatakan bahwa pihak Kepolisian tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini, serta menghadirkan keadilan bagi keluarga korban.
“Polisi juga memastikan akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penanganan kasus tindak pidana pembunuhan ini,” tutup Kasi Humas. DRM