POSONEWS.ID – Aksi penipuan dengan modus berpura-pura mengenal korban akhirnya terhenti. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso menangkap pria berinisial IWS (32) yang diduga telah menipu sejumlah warga dan membawa kabur sepeda motor milik korbannya.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diamankan tim Satreskrim Polres Poso di Kelurahan Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Minggu (21/6), setelah melalui serangkaian penyelidikan atas laporan para korban.
Dari hasil pemeriksaan, IWS diduga menjalankan aksinya dengan membangun kedekatan dan kepercayaan dengan korban. Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku kemudian menguasai sepeda motor dan tidak pernah mengembalikannya.
Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU Made Deva Dwi Guna, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat ulah pelaku.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa kendaraan yang menjadi modus penipuan telah dijual ke Kota Palu dan Pantoloan,” ujar IPTU Made Deva Dwi Guna.
Pengakuan itu menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri keberadaan barang bukti yang diduga telah berpindah tangan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna melacak kendaraan yang telah dijual serta mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami jaringan maupun pola kejahatan yang digunakan pelaku selama menjalankan aksinya.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Made Deva Dwi Guna.
Polres Poso mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal dan tidak mudah menyerahkan kendaraan maupun barang berharga tanpa jaminan yang jelas demi menghindari menjadi korban tindak penipuan serupa.





