Polres Poso Ringkus Pelaku Penganiayaan Wanita di Madale

0
182
Foto: Wakapolres Poso Bersama Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Polres Poso memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus penganiayaan seorang Wanita di Kelurahan Madale (Dok.Humas Polres Poso)
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Kepolisian Resor Poso berhasil menangkap pelaku penganiayaan seorang wanita yang viral di media sosial beberapa waktu lalu yang terjadi di Kelurahan Madale Kecamatan Poso Kota Utara Kabupaten Poso.

Pelaku diketahui berinisial OF (43) yang berprofesi sebagai pekerja buruh bangunan, beralamat Jalan Pulau Bangka, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Wakapolres Poso Kompol. Basrun mengatakan, pelaku sudah berhasil diringkus dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Poso dengan status tersangka.

“Kita sudah berhasil menangkap pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang sudah ditahan di Mapolres Poso,” jelas Wakapolres Poso yang didampingi Kasat Reskrim Iptu. Anang Mustaqim dan Kasi Humas Iptu. Basirun, Senin (25/7).

Wakapolres juga menambahkan jika peristiwa penganiayaan tersebut merupakan bentuk kriminal murni, bukan aksi begal yang diasumsikan orang selama ini

Kasat Reskrim Polres Poso Iptu Anang Mustaqim juga menjelaskan bahwa peristawa penganiayaan ini terjadi, berawal dari tersangka memegang pundak korban.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka OF kepada penyidik, korban IPL saat itu tengah menerima telpon di sekitar pantai Tasi Raya Madale, tiba-tiba tersangka yang berada dilokasi yang sama kemudian menegur dari belakang sambil memegang pundak korban. Korban yang panik lalu menggigit jari tangan tersangka, namun tersangka membalas dengan menganiaya korban pakai tangannya sampai babak belur, korban saat itu sudah pasrah,” ungkap Kasat Anang Mustaqim.

Anang menambahkan, korban IPL yang dalam kondisi babak belur akibat dipukul tersangka kemudian kabur ke keluarganya yang berada di Kelurahan Madale untuk minta pertolongan, hingga dilarikan ke RSUD Poso dan akhirnya menjadi viral melalui media sosial di masyarakat.

“Usai menganiaya korban, tersangka kabur tanpa mengambil barang-barang milik korban,” akunya.

Dalam kasus penganiayaan ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi. Tersangka sudah diamankan di Polres Poso dan diancam 5 tahun penjara.

Seperti diketahui kasus penganiayaan itu terjadi pada Rabu (20/7/22) dan viral di media social. Bahkan banyak yang berspekulasi bahwa masalah itu terkait kasus begal dan kini kasus tersebut telah diungkap.

Korban sendiri diketahui berinisial IL (24) seorang perempuan warga Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan dan hingga kini masih dirawat intensif di RSUD Poso. RD