
MORUT, POSONEWS – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar acara penyerahan SPPT PBB-P2 secara simbolis yang dilaksanakan di aula Kantor Camat Petasia, Senin (12/4/21).
Hadir pada kegiatan tersebut, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali Utara Drs Irwan A. Ibon didampingi Sekretaris dan Kabid, Camat Petasia, Lurah Bahontula dan para Kades yang sempat hadir.
Kegiatan itu diselenggarakan untuk mendorong masyarakat sebagai wajib pajak untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), yang bertujuan guna mempercepat pemasukan penerimaan pajak daerah untuk pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Plt. Kepala Bapenda Morut Drs. Irwan Agustinus Ibon disela penyerahan SPPT PBB-P2 mengungkapkan, pokok ketetapan sementara PBB-P2 tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp 2.456.248.626 atau meningkat sekitar 0,3%, dengan jumlah SPPT 76.870 lembar dengan jumlah obyek pajak mencapai 81.349. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2020, meskipun jika dicermati tidak semua objek pajak mengalami kenaikan.
Irwan mengungkapkan bahwa penyerahan SPPT PBB-P2 tahun 2021 ini sebagai tanda dimulainya rangkaian kegiatan pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Morowali Utara.

PBB-P2 menyumbang kontribusi rata-rata sebesar 70 % Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Ini juga merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang signifikan dalam meningkatkan kemandirian keuangan daerah.
Mengingat pentingnya PBB-P2, Irwan berharap SPPT PBB-P2 dapat segera didistribusikan kepada camat, kelurahan serta kepala desa agar segera disampaikan kepada wajib pajak.
Kepada kepala desa yang hadir Irwan menyampaikan, dalam penyaluran ADD kepala perangkat desa harus segera memberesi tunggakan PBB. “Untuk pencairan ADD tahun 2021 Triwulan I, desa yang mengajukan pencairan wajib melunasi piutang PBB,” tegas Irwan.
Dikatakannya, masih banyak desa di Kabupaten Morowali Utara yang belum melunasi pembayaran PBB. Untuk pencairan Dana Desa tahap II dan seterusnya, salah satu syaratnya Desa dudah melengkapi Pajak Makan Minum dan Pajak Mineral Batuan Bukan Logam pada tahap sebelumnya.
“Kepala Desa se Kabupaten Morowali Utara agar lebih intensif lagi melakukan sosialisasi dan pendekatan, guna meningkatkan kesadaran dan pengertian masyarakat akan pentingnya membayar Pajak khususnya PBB untuk kelangsungan pembangunan daerah. Kiranya kita semua dapat menjadi contoh yang baik di masyarakat dalam ketaatan membayar pajak dengan melakukan pembayaran tepat waktu,” tutupnya. CHEM




