Pemerintah Libatkan KPHD Percepat Pengakuan Hutan Adat Nasional

0
3
- Advertisement -

POSONEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah mengakui pentingnya peran parlemen daerah dalam percepatan pengakuan masyarakat hukum adat. Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025-2029, Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) ditetapkan sebagai salah satu aktor kolaboratif yang berperan mendorong agenda pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah.

Masuknya KPHD dalam peta jalan tersebut menandai pengakuan pemerintah terhadap peran strategis DPRD dalam mempercepat lahirnya kebijakan daerah yang mendukung masyarakat adat, perlindungan hutan, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Peran tersebut dijalankan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimiliki parlemen daerah.

KPHD sendiri lahir pada 5 Agustus 2025 melalui deklarasi puluhan anggota DPRD lintas fraksi dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) di Jakarta. Deklarasi tersebut disaksikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, serta puluhan kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia.

Pengakuan terhadap KPHD hadir ketika pemerintah tengah mempercepat agenda pengakuan hutan adat sebagai bagian dari strategi perlindungan hutan dan aksi iklim nasional. Dalam COP30 UNFCCC, Menteri Kehutanan mengumumkan komitmen Indonesia untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan.

Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat pada Maret 2025. Hingga saat ini, sebanyak 70.688 hektare hutan adat telah ditetapkan secara resmi. Pemerintah juga terus mendorong penguatan peran masyarakat adat serta mekanisme pembagian manfaat yang adil agar pengelolaan hutan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Ketua Presidium KPHD, Mutmainah Korona sekaligus DPRD Kota Palu, mengatakan pengakuan terhadap KPHD dalam peta jalan nasional menunjukkan bahwa percepatan pengakuan masyarakat adat membutuhkan dukungan politik yang kuat di tingkat daerah.

“Masuknya KPHD dalam Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat merupakan pengakuan bahwa DPRD memiliki posisi strategis dalam mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat. Melalui rapat dengar pendapat, rapat kerja dengan pemerintah daerah, fungsi legislasi, serta pengawasan, anggota DPRD dapat memastikan isu masyarakat adat menjadi agenda kebijakan daerah yang mendapat perhatian dan dukungan yang memadai,” ujarnya.

Koordinator Wilayah Kalimantan KPHD sekaligus DPRD Kubu Raya, Arifin Noor Aziz, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Masyarakat Lokal di Kabupaten Kubu Raya sebagai bentuk dukungan konkret terhadap percepatan pengakuan hak-hak masyarakat di daerah.

“Kami sedang menyusun Perda Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Masyarakat Lokal di Kabupaten Kubu Raya. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat serta masyarakat lokal di daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Sesi Kristina D. Mapeda Wakil Ketua I DPRD Poso sekaligus Koordinator Wilayah Sulawesi KPHD, menekankan pentingnya pembentukan Kaukus Hutan Adat.

“Percepatan pengakuan masyarakat adat membutuhkan kerja lintas sektor. Karena itu KPHD sedang mendorong pembentukan Kaukus Hutan Adat sebagai forum koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas adat untuk memperkuat dukungan politik terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah,” sebut Sesi Mapeda.

Direktur Pilar Nusantara sekaligus Sekretariat Nasional KPHD, Rabin Ibnu Zainal, mengatakan masuknya KPHD dalam peta jalan nasional membuka ruang yang lebih besar bagi kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

“Target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat tidak dapat dicapai hanya oleh pemerintah pusat. Dibutuhkan dukungan politik yang kuat di tingkat daerah. Kehadiran KPHD diharapkan dapat memperkuat komitmen DPRD dalam mengawal pengakuan masyarakat adat sekaligus memastikan pengelolaan hutan berjalan secara adil dan berkelanjutan,” tukasnya.

Pengurus Sekretariat Nasional KPHD, Zinedine Reza, menambahkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat harus dipandang sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah dan perlindungan lingkungan sekaligus.

“Berbagai penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat merupakan salah satu penjaga hutan paling efektif. Karena itu, percepatan pengakuan masyarakat hukum adat bukan hanya agenda perlindungan hak, tetapi juga agenda menjaga hutan, mengurangi deforestasi, dan mendukung target iklim Indonesia. Pengakuan terhadap KPHD dalam peta jalan nasional memberi landasan yang lebih kuat bagi DPRD untuk mengawal agenda tersebut di daerah,” tandasnya.

Ke depan, KPHD akan terus mendorong lahirnya kebijakan daerah yang mendukung pengakuan masyarakat hukum adat, perlindungan hutan adat, serta tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan sebagai bagian dari agenda pembangunan hijau di daerah.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini