Berjanji Akan Menikahi Korban, Lelaki di Sigi Cabuli Anak Dibawah Umur

0
Polres Sigi saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur (Foto: Nur Saleha/PR)

PosoNews.id, Sigi- Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng). Aksi bejat ini dilakukan oleh tersangka dengan inisial RB (47) dengan motif akan bertanggung jawab serta menikahi korban.

Kejadian pada bulan Agustus 2020 sekitar jam 10:00 wita. Tersanga RB mengechat korban LR (15) melalui handphone lalu mengajak bertemu dan tersangka langsung ke rumah korban. Setelah dirumah korban, tersangka mengajak korban bertemu di dapur sambil bercerita.

Tak lama kemudian, tersangka mengatakan kepada korban saya suka kamu dan tersangka langsung meraba payudara dan memegang kemaluan korban. Saat itu korban hanya menangis. Kemudian tersangka meyetubuhi korban dan aksi bejat tersebut ia lakukan berulang-ulang kali pada korban hingga bulan Oktober 2020.

- Advertisement -

“Kejadian bermula melalui sosial media FB. Mereka saling chat dan sampai bertemu. Saat bertemu itulah RB ini melakukan aksi bejatnya di rumah korban,” ungkap Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, senin (2/11/2020) siang.

Polres Sigi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju lengan pendek berwarna hitam. 1 lembar baju lengan panjang warna ungu, 1 celana panjang, 1 baju warna biru, 1 celana dalam, dan 1 unit handphone.

Tersangka disangkakan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E UU no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan.

“Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Yoga.

Kapolres Sigi menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, mengontrol keseharian anaknya, agar tidak terjadi sesuatu yang mengarah pada pelecehan atau pencabulan oleh orang yang tidak bertanggung jawab (NSH)

- Advertisement -