14 Advokat Dampingi Perawat Yang Diduga Sebar Hoaks Pasien Corona

0
Foto: Para advokat saat menggelar konferensi pers terkait kasus perawat yang diduga sebar hoaks terkait pasien corona (Foto:Ishaq)

PosoNews.id, Poso- Empat belas advocat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Poso (AAP) secara tegas menyatakan sikap siap memberikan bantuan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada Awaludin yang merupakan seorang petugas kesehatan atau perawat Poso yang saat ini sedang terjerat hukum karena diduga terkena pelanggaran undang-undang informasi transaksi eletronik (ITE).

Awaludin yang merupakan warga Kelurahan Lawanga, Kabupaten Poso diduga menyebar hoax dalam statusnya di media sosial melalui akun facebook beberapa bulan lalu memposting KTP salah satu warga terkait ada Pasien Dalam Pengawasan (PDP) covid 19 yang dikabarkan melarikan diri dari RS Undata Palu.

Terkait postingan itu Awaludin kemudian ditahan oleh pihak Polda Sulteng yang kasusnya kini telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso untuk dilimpahkan ke persidangan.

- Advertisement -

Dalam konferensi persnya salah satu kuasa hukum Awaludin, Mohamad Achan didampingi istri Awaludin bersama perwakilan profesi perawat indonesia mengatakan, setelah meneliti dan mengkaji perkara terhadap Awaludin dan menarik kesimpulan bahwa sebenarnya yang dilakukan oleh saudara Awaludin hanya untuk mengantisipasi agar penyebaran corona itu tidak terjadi di daerah ini. Sehingga Awaludin memposting hal itu ke medsos atau FB.

Kata Achan, jika motifnya adalah bukan untuk mencemarkan nama baik pasien yang ada dalam postingan itu. Tapi untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Apalagi Awaludin bagian dari tim Gugus Tugas Pencegahan dan penanganan Covid-19 kabupaten Poso yang sedang bertugas di pos perbatasan di wilayah Tumora.

“Ini adalah tugas yang didasari atas kemanusiaan dan rasa solidaritas,” ucap Achan yang koordinator AAP kepada wartawan Senin (2/11/20).

Saat ini kasus Awaludin telah dilimpahkan Polda Sulteng ke pihak Kejari Poso dan dalam waktu dekat akan disidangkan, Achan menambahkan, pihaknya melihat kasus tersebut seperti tidak ada keadilan oleh penyidik, sebab yang keberatan bukan oknum yang dimaksud pasien yang KTP nya dipostingan. Tapi anaknya yang kemudian merasa keberatan.

Menurut Achan, sebenarnya harus kedua oknum yang disebarkan KTPnya yang seharusnya merasa keberatan dan melapor. Baru dikatakan adil. Selain itu tersangka bukan bermotif untuk melakukan pencemaran nama baik atau menyudutkan oknum-oknum seperti yang ada dalam grup watsapp mereka.

“Intinya kami 14 orang pengacara akan berusaha sekuat mungkin agar Awaludin bisa diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik. Sebab saat ini anak dan isterinya sangat membutuhkanya setelah sekian lama ditahan,” tegas Achan.

Istri Awaludin Magfirah sambil belinangan air mata angkat bicara mengaku, dirinya dengan bantuan dari berbagai pihak telah mencoba untuk bertemu dengan pelapor untuk meminta maaf tapi ternyata permintaan maaf tersebut terus dilanjutkan ke proses hukum.

“Saya atas nama suami saya telah meminta maaf pada pelapor dan menjelaskan tidak ada motif untuk lakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik oknum lain. Tapi hanya karena bertujuan agar pandemi ini jangan menyebar,” ungkap Magfirah.

Atas permintaan pelapor agar mendatangani surat permintaan maaf dan menarik laporan jika ada tulisan tangan dari Awaludin. Namun setelah dilakukan oleh istri Awaludin ternyata surat permohonan maaf dan penarikan laporan tidak juga ditandatangani.

“Saya sudah berusaha meminta suami saya menulis permohonan maaf dan permohonan pencabutan laporan dari kepolisian.Namun setelah lengkap tidak ditandatangani mereka, hingga sampai kasus atau perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Poso, ” tutur Magafirah.

Kata Magfirah dirinya juga kaget tiba-tiba suaminya telah dijemput oleh pihak kepolisian.

Prayetno mewakili organisasi profesi Ikatan Perawat Indonesia mengakui, sampai kapanpun organisasi profesi tetap akan memberikan dukungan moril kepada Awaludin.

“Kami akan tetap memberikan dukungan kepada rekan sejawat kami. Sebab yang diposting Awaludin adalah upaya preventif atau pencegahan agar jika benar informasi itu warga dan pemerintah setempat langsung antisipasi. Bukan hal atau tujuan lain. Postingan tersebut hanya diteruskan tersangka dari grup Whatsapp kami ke FB,” jelasnya.

Ia menyampaikan, kasus yang menimpa teman seprofesinya menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum, serta dengan adanya pendampingan oleh para advocat bisa membantu meringankan kasus tersebut. (SAQ/RD)

- Advertisement -