Diduga Dukung Paslon, Bawaslu Touna Periksa Sejumlah Oknum ASN dan Oknum Perangkat Desa

0
- Advertisement -

POSONEWS, Touna – Bawaslu Kabupaten Tojo Una-una terus memproses dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum Aparat Sipil Negara (ASN) dan oknum perangkat desa, yang diduga mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tojo Una-una, Abas dalam keterangannya membenarkan pihaknya telah memeriksa sejumlah oknum ASN dan oknum perangkat desa di wilayah kerjanya yang diduga berpihak ke salahsatu paslon.

“Sampai saat ini kami sudah memintai keterangan dari empat orang terkait adanya laporan dugaan keterlibatan ASN dan aparat desa ke salah satu paslon yang berkontestasi di Pilkada 2020,” ujarnya, Kamis (1/10/2020).

- Advertisement -

Abas menjelaskan, proses pemanggilan dan permintaan bahan keterangan terkait dengan yang dilakukan di media sosial (Medsos) yang mengarah mendukung salah satu paslon.

“Untuk tindaklanjutnya kami akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu, nantinya dari hasil kajian kami apakah mengarah ke pelanggaran berat atau tidak yang dilakukan oknum ASN dan oknum perangkat desa tersebut,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pihak yang dilaporkan tersebut dalam faktanya telah mengunggah foto salah satu calon yang disertai dengan narasi yang sifatnya mendukung salah satu calon.

“Saat ini kami masih mengkaji hal itu apakah masuk dalam kategori pelanggaran ringan atau berat sebagaimana yang diatur dalam pasal 70 undang undang tentang pemilu,” sebutnya.

Dia menambahkan, jika yang dilakukan para oknum ASN tersebut masuk dalam kategori berat atau melanggar pasal 70, maka pihaknya akan merekomendasikan perbuatan para oknum ASN tersebut ke KASN untuk diberi sanksi tegas namun jika perbuatannya masuk dalam kategori ringan maka yang bersangkutan diminta membuat pernyataan bermeterai dan meminta tak mengulangi perbuatan yang sama.

“Kita juga melihat tingkat pelanggaran yang dilakukan dan waktunya serta apa peran dan buktinya cukup atau tidak,” tandasnya. (RHM)

- Advertisement -