Kaban Pendapatan Morowali Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penagihan PBJT Tenaga Listrik Sesuai Aturan Berlaku

0
2
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Morowali menegaskan keseriusan dalam menata kembali dan menuntaskan seluruh urusan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya yang berkaitan dengan tenaga listrik, salah satu sumber pendapatan daerah yang krusial guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Komitmen ini disampaikan oleh Bupati Morowali , Iksan Baharudin Abdul Rauf, melalu Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali, Hamlin, saat ditemui di ruang kerjanya Senin (24/8/2026).

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa PBJT atas tenaga listrik merupakan kewajiban sekaligus amanat yang harus dikelola secara benar, tertib, dan transparan. Tidak ada tawar‑menawar, seluruh persoalan, keterlambatan maupun ketidakteraturan terkait pemungutan dan penyetoran pajak yang menjadi temuan BPK tahun 2024-2025 ini kami telah tindak lanjuti dan terus berkoordinasi kepada wajib pajak dan BPK sehingga persoalan ini dapat d tuntaskan secepatnya dengan tepat, serta berpedoman pada peraturan perundang‑undangan yang berlaku,” tegas Hamlin.

Ia menambahkan, terkait dengan temuan BPK atas potensi kekurangan pendapatan PBJT tenaga listrik daerah pada Pemerintahan Kabupaten Morowali sebesar kurang lebih Rp. 110 miliar, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali berkomitmen akan segera beres.

Menurut Hamlin, Bupati Morowali telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2026 atas perubahan peraturan Bupati nomor 5 tahun 2026 tentang penetapan harga satuan tenaga listrik pemakaian barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan dalam Perbup terbaru ini, Pemerintah Kabupaten Morowali menaikan daftar tarif pajak listrik dari sebelumnya 728,02 menjadi 996,74 per kWh yang terpakai untuk penggunaan sendiri. Tentunya langkah ini bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah agar setiap rupiah hak daerah dapat tercatat masuk ke kas negara atau daerah, dan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga pemenuhan kebutuhan pokok warga. Langkah ini juga di lakukan untuk menggugurkan tarif lama yang dianggap tidak menguntungkan daerah

“Kami sedang merapikan data, menyelaraskan prosedur, serta melakukan peninjauan menyeluruh terhadap seluruh alur pemungutan. Setiap langkah yang diambil akan sesuai ketentuan, tidak ada pungutan di luar aturan, namun tetap memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan investasi sebagai wajib pajak,” ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Daerah juga menegaskan bahwa penanganan persoalan PBJT tenaga listrik ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka utama kepada wajib pajak itu sendiri , dan masyarakat selaku penerima manfaat pajak, kami berharap semua wajib dapat memenuhi kewajibannya serta memahami bahwa hasil akhirnya akan dinikmati bersama demi kemajuan dan kesejahteraan daerah.

“Kami berkomitmen penuh persoalan ini akan tuntas, tidak berhenti di janji semata, dan berjalan di jalur yang sah. Keteraturan adalah kunci keadilan, dan keadilan adalah fondasi kemajuan daerah kita,” tutupnya.

Sampai saat ini tim kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali masih terus melaksanakan inventarisasi dan penyelesaian tahap demi tahap, dengan jadwal penyelesaian yang akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat. DRM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini