Aktivitas Penyadapan Pinus Mayumba Terhenti, Warga Desak Pemda

0
2
- Advertisement -

MORUT, POSONEWS.ID – Persoalan aktivitas penyadapan getah pinus di Desa Mayumba, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, memanas setelah masyarakat penyadap mengaku mendapat larangan beraktivitas di lahan yang disebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Nusa Griya Lestari (NGL). Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Morowali Utara segera turun tangan untuk memberikan kejelasan status lahan sekaligus mencari jalan keluar agar mata pencaharian warga tidak terhenti.

Kepala Desa Mayumba, Yuyun Konduwes, membenarkan adanya persoalan antara masyarakat penyadap dan perusahaan. Menurutnya, sekitar 17 kepala keluarga selama ini menggantungkan penghasilan dari penyadapan getah pinus.

“Kurang lebih ada 17 kepala keluarga yang menggantungkan pekerjaan mereka dari menyadap pinus,” ujar Yuyun.

Persoalan disebut mencuat dalam sepekan terakhir setelah aktivitas penyadapan mendapat hambatan. Pagar pembatas yang sebelumnya dibuat kelompok penyadap juga diduga dibongkar. Situasi tersebut sempat memicu aksi warga mendatangi rumah seorang karyawan perusahaan yang diduga berkaitan dengan persoalan pagar.

Untuk mencegah konflik meluas, persoalan tersebut kemudian ditangani aparat berwajib. Sebelumnya, Asisten I Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara, Krispen Masu, bersama pihak terkait juga telah meninjau langsung lokasi yang menjadi objek sengketa.

Namun, masyarakat mengaku belum menerima hasil peninjauan maupun keputusan pemerintah. Mereka meminta Pemda segera memfasilitasi pertemuan antara warga dan perusahaan agar persoalan diselesaikan melalui musyawarah serta sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Humas PT NGL, Donny Trianto, mengatakan perusahaan sebelumnya telah memberikan ganti rugi pembebasan kepada sejumlah kelompok penyadap dengan luas sekitar 40 hektare. Namun, dalam dua tahun terakhir muncul kelompok lain yang kembali melakukan penyadapan di area tersebut.

“Persoalannya, sejak kapan mereka menyadap di area itu dan apa legalitas mereka, sementara area tersebut masuk dalam HGU PT NGL. Persoalan ini sudah ditangani pemerintah daerah, kami tinggal menunggu,” ujar Donny.

Kini, kepastian status dan batas lahan menjadi kunci penyelesaian. Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kejelasan tanpa mengabaikan hak dan kepastian hukum semua pihak.(CHEM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini