Dua IRT Divonis Bersalah di PN Luwuk Karena Jual Cap Tikus

0
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Luwuk,, Kamis (10/9/2020) dengan agenda vonis terhadap dua IRT karena menjula cap tikus. Foto : Pariaman untuk PosoNews.id
- Advertisement -

POSONEWS, Banggai – Polsek Kintom Polres Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggiring sampai ke persidangan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) penjualan miras tanpa izin di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.

Sidang yang berlangsung, Kamis (10/9/2020) di Pengadilan Negeri Luwuk tersebut, dipimpin Hakim Aditya SH. Dalam amar putusannya majelis hakim memutuskan, kedua IRT itu dinyatakan bersalah lantaran telah menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Terdakwa Fitri Libun (45) mendapatkan putusan dengan kurungan tujuh hari subsider denda Rp. 3 juta. Sedangkan Fitri Pemasi (35) mendapatkan putusan dengan kurungan 14 hari subsider denda Rp 5 juta.

- Advertisement -

Seusai persidangan itu Kapolsek Kintom AKP Muhammad Asdar SH mengatakan, sebelumnya, pada hari Senin (7/9/2020) lalu, pihaknya bersama anggota menggerebek dua kios di Kecamatan Kintom, karena disinyalir menjual miras jenis cap tikus.

Dalam penggerebekan di kios milik Fitri Libun,polisi menyita empat jerigen ukuran lima liter cap tikus. Sedangkan di kios milik Fitri Parmasi ditemukan jerigen ukuran lima liter berisikan setengah jerigen cap tikus.

“Kedua IRT tersebut langsung kita amankan di Mapolsek Kintom guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek. (*/PRM)

- Advertisement -