POSONEWS, Banggai – Pihak Polsek Toili Polres Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan satu tempat penyulingan miras jenis cap tikus di area perkebunan Desa Argomulyo Kecamatan Molilong, Selasa (8/9/2020) lalu.
Kapolsek Toili Iptu Candra mengatakan, pemusnahan penyulingan cap tikus itu dilakukan berkat informasi dari masyarakat bahwa ada penyulingan cap tikus di daerah itu.
“Berdasarkan informasi itu saya bersama anggota langsung turun ke TKP untuk memeriksanya.Ternyata benar punyulingan cap tikus itu memang ada,” kata Kapolsek Toili ke media ini via hanphone, Rabu (9/9/2020).
Saat penggerebekan itu sambung Kapolsek, pihaknya tidak menemukan pemilik penyulingan.Diduga kuat pemilik telah mengetahui kedatangan Polisi,mengingat penyulingan berada di atas ketinggian sehingga pemilik bisa melihat kedatangan aparat kepolisian ke lokasinya itu.
Candra menambahkan, dalam pemberantasan itu,polisi memusnahkan gubuk bersama seperangkat alat penyulingan cap tikus berupa sebuah tungku,drum, pipa bambu sekitar 2 meter dan 15 meter selang plastik.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memberantas miras di wilayah hukum Polsek Toili demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
“Seluruh barang bukti itu kita musnahkan di TKP, mengingat kondisi medan sangat jauh dan terjal.Di lokasi itu juga dimusnahkan sekitar 210 liter bahan baku cap tikus (Saguer) yang sudah disimpan beberapa hari dibalik semak-semak,” tandasnya.(PRM)