POSONEWS, Poso – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Poso membuka kembali Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah tahun ajaran baru 2020/2021 di wilayah Kabupaten Poso.
Hal itu di ungkapkan Bupati Poso, Kol Mar (Purn) Darmin A. Sigilipu melalui Kadis Dikbud Poso, Victor Tumonggi yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar, Fuad Amhar Abdullah saat melakukan Konferensi Pers di gedung Disdikbud Poso, Kamis (27/8/2020).
Kadis Victor mengatakan, dibukanya kembali sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Poso ini, atas tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) dan surat edaran Gubernur Sulteng serta surat keputusan Bupati, tentang perubahan baik Paud/TK, SD, SMP, SMA dan satuan pendidikan lainnya tahun ajaran 2020/2021 dimasa pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut, terkait peta zonasi resiko gugus tugas nasional menyatakan bahwa Kabupaten Poso masuk pada resiko rendah atau masuk dalam zona hijau (zona aman) penyebaran virus corona (Covid-19).
“Oleh karena itu, kami lakukan relaksasi dengan membuka kembali KBM di wilayah Kabupaten Poso,” ujarnya.
Dijelaskannya, ada beberapa poin yang harus dilakukan terkait surat edaran tersebut. Yaitu, sekolah yang nantinya akan melaksanakan KBM, tentunya telah mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta melakukan koordinasi dengan pihak Puskesmas dan pemerintah setempat. Hal itu untuk memastikan apakah sekolah itu memang layak untuk dilaksanakannya KBM.
Selain itu juga, kata Victor, sekolah juga harus membangun persetujuan dan kesepakatan, bersama komite sekolah dan orang tua wali siswa, dalam bentuk surat pernyataan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan mempertimbangkan segala resiko yang mungkin akan terjadi sehingga bisa di antisipasi.
“Jadi penyampaian ini sudah kami sampaikan kepada kepala-kepala sekolah untuk segera mempersiapkan segalanya, sambil menunggu surat keputusan bersama empat menteri. Yakni, Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri,” katanya.
Lebih lanjut diterangkannya, jika nantinya dalam proses konfirmasi dengan orang tua peserta didik terdapat orang tua yang tidak setuju, maka anak tersebut wajib dilayani dengan pendidikan secara jarak jauh.
Untuk proses KBM bersama peserta didik pada jenjang SD, SMP Negeri maupun Swasta dimulai awal September 2020. Untuk jenjang TK/Paud dibuka paling cepat November 2020.
“Olehnya, ada ketentuan kentuan yang harus di taati. Yaitu, setiap ruang kelas maksimal 50 persen dari jumlah siswa, atau kurang lebih 16 orang untuk tingkat SMP dan14 orang untuk SD, sedangkan TK/Paud maksimal lima orang dengan jarak tempat duduk satu setengah meter. Serta, jumlah hari dan jam pembelajaran secara teknis akan diatur oleh kepala sekolah masing-masing,” terangnya.
Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Fuad Amhar menambahkan, tentunya dalam belajar mengajar nantinya sudah ditentukan. Maksimal 4 jam dalam 1 siff.
“Itu artinya ada relaksasi jam dalam satu mata pelajaran yang akan di ikuti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan belajar megajar secara tatap muka nantinya, tetap mengacu pada protokol kesehatan. Wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal satu setengah meter dan tidak melakukan kontak fisik. (**)