POSONEWS, Poso – Relawan Bambu Kuning untuk CerDAS BerAmal meminta kepada Bawaslu Kabupaten Poso untuk mengingatkan dan menegur para bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkontestasi di Pilkada Poso 2020, untuk tidak melakukan curi star kampanye.
“Terkait adanya indikasi curi star kampanye yang dilakukan salah satu bapaslon Bupati dan wakil Bupati yang akan berkontestasi di Pilkada Poso 2020, Kita sudah sampaikan ke Bawaslu Kabupaten Poso dan Bawaslu meminta kepada kami untuk melaporkannya secara tertulis yang disertai dengan bukti bukti yang ada,” kata Ketua Relawan Bambu Kuning untuk CerDAS BerAmal, Darwis Waru saat konferensi pers yang berlangsung di Sekretariat Relawan Bambu Kuning untuk CerDAS BerAmal, Senin (24/8/2020) petang.
Darwis yang didampingi Wakil Ketua Relawan Bambu Kuning Syarifudin Odjobolo, Sekretaris Relawan Bambu Kuning, M.Irfan Rengga dan Koordinator Kuasa Hukum Relawan Bambu Kuning, Moh.Hasan Ahmad,SH menyebutkan, kedatangan pihaknya ke Bawaslu Kabupaten Poso untuk melakukan konsultasi sekaligus meminta kepada Bawaslu Kabupaten Poso untuk menggunakan kewenangannya terkait hal itu.
“Kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Poso untuk menegur, mengingatkan dan menyurati tokoh ataupun bapaslon Bupati dan wakil Bupati yang akan berkontestasi di Pilkada Poso 2020 untuk tidak melakukan upaya yang merugikan pihak lain, sehingga kita dapat menyambut pesta demokrasi di daerah ini berlangsung secara sehat dan menggembirakan,” pintanya.
Dia menjelaskan, pihaknya juga menyampaikan ke Bawaslu Poso terkait adanya temuan pihaknya tentang adanya salah satu tokoh atau Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati yang diindikasi telah melakukan curi star kampanye dengan menuliskan narasi yang sifatnya mengajak masyarakat untuk memilih tokoh tersebut pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Narasi yang sifatnya ajakan atau perintah itu kami temukan di sebuah lingkungan atau kawasan desa di Kecamatan Poso Kota Utara, melalui sebuah program teknologi yang ketika masyarakat mengakses teknologi tersebut maka yang terlihat sebuah gambar tokoh yang akan berkontestasi di Pilkada Poso dan saat di “login” berjalan selanjutnya narasi yang muncul sebuah ajakan untuk memilih tokoh tersebut,” bebernya.
Dia berharap, seluruh tokoh yang berkeinginan berkontestasi pada Pilkada Poso 2020, dapat menggunakan politik akal sehat sehingga perjalanan pesta demokrasi di daerah ini menjadi lebih baik, damai, menggembirakan, mencerdaskan dan memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat Kabupaten Poso.
“Kami mengajak semua pihak khususnya para tokoh yang akan ikut dalam Pilkada Poso, karena sebentar lagi waktu pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati maka mari kita star sama-sama sehingga bisa sehat dan semua pihak dapat mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan pihak penyelengggara serta menyiapkan diri dan menyambut pesta demokrasi secara antusias,” sebutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Relawan Bambu Kuning untuk CerDAS BerAmal, Syarifudin Odjobolo menilai,apa yang dilakukan salah satu tokoh, sosok atau Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati tersebut diduga telah melakukan curi star kampanye sebelum waktunya dan menduga hal ini berpotensi adanya money politik didalamnya.
“Apa yang kami temukan melalui perangkat teknologi ini, kami menduga hal yang dilakukan tokoh yang termuat dalam gambar tersebut telah membuat narasi yang sifatnya mengajak masyarakat untuk memilih dirinya pada 9 Desember nanti,” sebutnya sambil memperlihatkan gambar tokoh yang dimaksud.
Syarifudin menegaskan, narasi ajakan itu dinilai telah merugikan pihak lain karena belum waktunya melakukan kampanye. “Apa yang menjadi temuan kami ini akan kami laporkan secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Poso, dalam waktu dekat dengan bukti bukti yang kami temukan. Kami juga meminta agar Bawaslu Kabupaten Poso pro aktif dengan apa yang kami sampaikan terkait dengan adanya temuan kami,” paparnya.
Koordinator Kuasa Hukum Relawan Bambu Kuning untuk CerDAS BerAmal, Moh. Hasan Ahmad, SH mengatakan, apa yang dituangkan dalam PKPU Nomor 15 tahun 2019 sebagaimana telah diubah degan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan Pilkada Serentak 2020 pasal 2 ayat 2 sangat jelas disebutkan secara prinsip-prinsi yakni prinsip adil, proposional dan jujur harus dikedepankan.
Dia menyebutkan, dari kaca mata hukum pihaknya menilai apa yang telah dilakukan pasangan yang belum ditetapkan pihak penyelenggara Pilkada Serentak 2020, sudah mendahului dari apa yang sudah ditetapkan.
“Ini harus ada ketegasan dari pihak Bawaslu dalam mengawasi jalannya proses tahapan Pilkada secara dengan melakukan tindakan-tindakan preventif, agar masyarakat tidak tergiring, seolah olah ini sudah harus dan menjadi paten. Ini yang kita lihat tidak patut dilakukan sebagai bakal calon yang akan berkonsestasi di Pilkada Serentak 2020,” tandasnya. (RHM)