PT. IMIP Langgar UU, Aliansi Solidaritas Buruh Gelar Aksi Dukung Mogok Kerja

0
- Advertisement -

POSONEWS, Palu – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Untuk Buruh menggelar aksi mendukung mogok kerja buruh dan lawan Union Busting yang dilakukan oleh PT. IMIP, bertempat di gedung DPRD Kota Palu, Sulteng, Senin (24/08/2020.)

Kordinator lapangan (Korlap), Sarif mengatakan beberapa hari yang lalu aksi tuntutan yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) tidak mendapatkan jawaban atas kepastian tuntutan yang disampaikan kepada pihak PT. IMIP.

Dikatakannya, surat PHK yang disodorkan kepada ketua SPIM dan Ketua SBSI tidak diberi ruang untuk menanggapi surat tersebut. Sangat jelas apa yang dilakukan oleh PT. IMIP untuk melakukan pemberangusan kepada serikat buruh.

- Advertisement -

“Patut dikatakan bahwa PT. IMIP melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 3, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum, UU no. 21 tahun 2000 tentang serikat buruh serikat pekerja dan UU ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003,” ucapnya.

Lanjut Sarif, keuntungan triliun mencapai US$ 34, 2 Miliar atau sekitar 470,3 Triliun yang dihasilkan dari kekayaan alam Morowali dan peran tenaga kerja buruh tidak sebanding dengan tuntutan-tuntutan normatif buruh yang berada di PT IMIP.

“Buruh hanya ingin diberikan hak cuti, buruh juga manusia biasa, bukan robot yang harus dipaksa bekerja untuk menghasilkan keuntungan,” jelasnya.

Perusahaan raksasa dengan pendapatan yang begitu besar, sangat tidak sepatutnya memperlakukan buruh dengan cara-cara yang tidak manusiawi.

“Kami juga sangat mengecam PHK yang dilakukan oleh PT IMIP kepada ketua-ketua serikat buruh, kami menganggap PHK tersebut sebagai upaya pemberangusan hak untuk serikat buruh,” tegasnya.

(Sofyan)

- Advertisement -