POSONEWS, Palu – Sebanyak 2.830 butir narkotika golongan I jenis ekstasi (inex) dimusnahkan Polres Palu.
Pemusnahan narkotika yang menjadi barang bukti disaksikan oleh tersangka inisial R dan saksi atau pejabat yang berhubungan dengan proses hukumnya.
Pemusnahan dilakukan di ruangan Rupatama Satres Narkoba polres Palu, Jalan Pemuda, Senin (20/7/2020) pukul 14.00 Wita.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut di cek keasliannya terlebih dahulu menggunakan alat khusus.
Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh menjelaskan, pemusnahan narkotika ini untuk mengurangi peredaran narkotika di Kota Palu.
“Pemusnahan ini untuk mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kota Palu, sehingga pelaksanaannya secara langsung sampai ke pengadilan dan pelakunya akan dihukum seberat beratnya,” kata Sholeh.
Narkotika yang dimusahkan terdiri dari 19 paket pil warna kuning, 9 paket pil warna hijau dan 1 paket pil warna coklat, total 29 paket yang berjenis ekstasi. (NSH)