POSONEWS, Morowali – Pemerintah Daerah Morowali melayangkan surat nomor : 560/0713/TND/VII/2020, terkait pemanggilan tenaga kerja pasca cuti dan dirumahkan kepada sejumlah perusahaan se-Morowali. Hal ini berdasarkan surat Bupati Morowali, Drs. Taslim, tertanggal 3 Juli 2020.
Dalam surat Bupati Morowali disebutkan, langkah ini diambil dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Morowali Nomor : 25 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Tatanan Nomal Baru dalam penanganan Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, sebagai tindaklanjut hasil kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara oleh Tim untuk merumuskan permasalahan tenaga kerja yang akan masuk bekerja kembali Pasca Cuti pada tanggal 30 Juli 2020.
Untuk itu, pemerintah daerah Morowali mengintruksikan agar pemanggilan kembali tenaga kerja yang akan masuk bekerja pasca cuti dan yang dirumahkan dengan berpedoman pada protokol penanganan covid 19.
Dengan ketentuan, setiap tenaga kerja yang berasal dari luar daerah Morowali wajib menunjukan hasil tes SWAB/PCR atau Rapid negatif kepada tim gugus tugas Covid 19 kecamatan dan kawasan perusahaan pengguna tenaga kerja.
Untuk tenaga kerja yang berdomisili di Kabupaten Morowali wajib menunjukan surat hasil rapid tes atau surat keterangan berbadan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah terdekat kepada tim gugus Tugas Covid 19 kecamatan dan kawasan perusahaan pengguna tenaga kerja.
Selain itu, hak cuti dapat diberikan oleh pengusaha kepada tenaga kerjanya dengan tetap berpedoman pada protokol penanganan Covid 19 sesuai dengan point ketentuan tersebut. (DRM)