POSONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Poso menetapkan 19 November 2026 sebagai jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 62 desa. Namun, pelaksanaan seluruh tahapan masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades melalui rapat paripurna DPRD Poso.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Poso, Ahdar Ismail, mengatakan persiapan Pilkades telah dimulai sejak Juli 2026. Seluruh proses, mulai pembentukan panitia hingga pelantikan kepala desa terpilih, diperkirakan berlangsung sekitar enam bulan.
“Setelah Perda disahkan, kami akan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis pelaksanaan seluruh tahapan Pilkades,” kata Ahdar.
Sebanyak 62 dari 142 desa di Kabupaten Poso akan mengikuti Pilkades serentak. Pemilihan digelar karena masa jabatan kepala desa di wilayah tersebut berakhir Desember 2026.
Tahapan yang disiapkan mencakup pembentukan panitia, penjaringan dan penetapan calon, kampanye, pemungutan suara, penetapan hasil, hingga pelantikan.
Ahdar menjelaskan, bagi petahana yang kembali mencalonkan diri wajib cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai hari pemungutan suara.
Selama masa tersebut, pemerintahan desa tetap berjalan melalui pelaksana tugas.
“Jika Sekdes maju, maka perangkat desa lain akan menjadi pelaksana tugas,” tuturnya.
Pemkab Poso juga menyiapkan masa transisi sekitar satu bulan antara pemungutan suara dan pelantikan agar pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan.
“19 November 2026 adalah jadwal Pilkades yang sudah ditetapkan. Kepastian seluruh tahapan masih menunggu pengesahan Perda dan aturan teknis turunannya,” tandas Ahdar.











