POSONEWS, Poso – Rumah sakit umum daerah (RSUD) Poso mengatur jadwal pengambilan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) dan Surat Keterangan Rapid Tes, bagi pelaku perjalanan dari Poso ke daerah tujuan seperti Kota Palu sebagai ibu kota Provinsi Sulteng.
Direktur RSUD Poso, dr. Masalinri Hasmar menyebutkan, berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota Wilayah Sulawesi Tengah tentang Persyaratan Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Surat Keterangan Rapid Test, bagi pelaku perjalanan, diatur sesuai dengan kondisi keberadaan petugas medis di RSUD Poso serta untuk menghindari kerumanan warga yang hendak melakukan pemeriksaan Rapid tes dan pengambilan SKBS.
Dia menjelaskan, jadwal pemeriksaan rapid tes dan pengambilan SKBS di RSUD Poso dimulai pada, Senin, 8 Juni 2020, dan pihaknya memberlakukan Jadwal Pendaftaran dan Pemeriksaan, Senin hingga Kamis dan berlangsung pada pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita.
Sementara untuk hari Jumat hingga Minggu berlangsung pada pukul 08.00 – 11.00 Wita .
“Maksimal Pemeriksaan untuk hari Senin hingga Kamis sebanyak 50 orang. Sedangkan untuk hari Jumat hingga Minggu sebanyak 20 orang. Hasil Pemeriksaan dan SKBS diambil mulai 13.00 Wita, dengan ketentuan wajib membawa foto copy salah satu tanda pengenal seperti KTP, SIM atau KK serta wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak,” jelasnya.
Masalinri menegaskan, jika hasil dari pemeriksaan rapid tes ternyata menunjukan hasil positif, maka pihaknya langsung melaporkan hasil tersebut ke Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Poso, untuk dilakukan tindakan sesuai protap Covid-19 terhadap hasil postif tersebut.
“Kami bekerja sesuai dengan protap Covid, jika hasil rapid tes warga menunjukan positif, maka pihak gugus tugas covid19 Poso, langsung mengambil alih tindakan sesuai laporan yang diberikan,” tegasnya. RHM