Gugatan Warga Terhadap PT ANA Dikabulkan Majelis Hakim

0
Penggugat , Bakri Dg Mangiri bersama tim kuasa hukumnya Abd Manan Abbas, SH, foto bersama usai mengikuti jalannya persidangan di PN Poso, Kamis (14/5/2020). Dalam sidang itu Majelis Hakim PN Poso, mengabulkan gugutan perdata penggugat terhadap PT ANA, Morowali Sulawesi Tengah. FOTO : IST
- Advertisement -

POSONEWS, Poso– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh penggugat Bakri Dg Mangiri melaui tim kuasa hukumnya terhadap tergugat PT.Agro Nusa Abadi (ANA), di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dalam sidang yang digelar Kamis (14/5/2020) itu, penggugat Bakri Dg Mangiri diwakili kuasa hukumnya, Abd.Manan Abbas, SH, Fadli Husain, SH, Hidayat Hasan SH dan Muhadjirin, SH, sedangkan pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya Migdal, SH, MH dan rekan.

Majelis Hakim PN Poso diketuai Suhendara Saputra, SH, MH serta didampingi anggota Mejelis, M. Syafei,SH dan Sakrani,SH. MH, dalam amar putusannya menilai bahwa penggugat memiliki bukti bukti yang teramad valid baik berupa bukti dokumen maupun keterangan para saksi yang dihadirkan pada sidang sidang sebelumnya.

- Advertisement -

Dalam amar putusanya Mejelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat agar tergugat PT ANA untuk membayar kepada penggugat sebesar Rp50 miliar rupiah dari tuntutan sebesar Rp100 Miliar.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertegas, jika tergugat tidak akan membayar tuntutan yang telah dikabulkan pihak majelis, maka pihak tergugat harus segera mengosongkan lahan seluas 20 hektar yang selama ini menjadi objek sengketa tersebut.

Adapun gugatan yang diajukan pihak Bakri Dg Mangiri  terhadap PT ANA, berupa objek lahan seluas 20 hektar yang berada di wilayah Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, kabupaten Maorowali Utara.

Lahan tersebut selama ini telah dikuasai oleh pihak PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) selaku tergugat. (TIM)

.

- Advertisement -