POSONEWS.ID – Tokoh masyarakat Desa Peura, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso resmi melayangkan surat laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) ke Inspektorat Kabupaten Poso, Senin (26/10/2026).
Laporan tersebut didasari dugaan ketidaksesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2020-2023 yang berimbas pada tidak meratanya pembangunan desa.
Tokoh masyarakat Desa Peura, Yordan Lumbangkila mengatakan, dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa membuat hampir semua program kegiatan desa tidak berjalan optimal sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan warga.
“Dengan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa, hampir semua program kegiatan dalam desa tidak berjalan dengan baik sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat desa,” ujar Yordan.
Ia menambahkan, dalam setiap Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes), sebagian masyarakat tidak dilibatkan oleh pemerintah desa dalam perencanaan tahun berikutnya.
Laporan tersebut mendapat respons positif dari pihak Inspektorat Kabupaten Poso dan diterima langsung oleh Inspektur Pembantu (Irban) III.
“Laporan ini akan kami tindak lanjuti dan akan diserahkan ke Inspektur agar secepatnya mendapat tanggapan dan arahan langsung dari beliau untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke Inspektorat,”_ tutur Jalal selaku Irban III Inspektorat Poso.
Yordan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan pembentukan tim audit.
“Kami selaku tokoh masyarakat yang hadir saat ini sangat berharap agar laporan ini mendapat respon positif agar dapat segera dibentuk tim audit demi terciptanya roda pemerintahan yang bersih dari segala macam korupsi,” pungkas Yordan Lumbangkila. NTO











