POSONEWS.ID, MOROWALI– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mengamankan seorang pria berinisial A (20) di sebuah rumah kos di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Senin (26/10/2026).
Polisi menduga pria tersebut menyalahgunakan cairan narkotika sintetis yang disemprotkan ke tembakau rokok.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan A sedang duduk sambil menelepon di halaman kos dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian mengamankan A dan melakukan penggeledahan di kamar kosnya. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika ditemukan dalam pemeriksaan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Morowali IPTU Lukman, mewakili Kapolres AKBP Reza Khomeini, mengatakan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut laporan warga.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial A dan melakukan penggeledahan,” kata Lukman.
Barang bukti yang disita meliputi lima botol kosong bekas cairan yang diduga narkotika sintetis, alat suntik, alat isap bong, vape, tembakau rokok, serta wadah pulpen berisi tembakau yang diduga telah disemprot cairan sintetis. Polisi juga mengamankan dua telepon genggam, masing-masing iPhone biru dan Android biru muda.
“Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Morowali untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
A disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (DRM)











