POSONEWS.ID, MORUT – Polres Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menetapkan AM (52), warga Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 15 hektare lahan pada 20 Oktober 2026. Kebakaran diduga dipicu pembakaran tumpukan kayu saat tersangka membersihkan kebun miliknya.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Morowali Utara, Selasa (27/10/2026).
“Penanganannya sudah sampai tahap penyidikan dan pelaku pembakaran sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang kami kumpulkan di TKP,” kata Junaidy.
Menurut polisi, kebakaran bermula ketika AM menebang pohon, mengumpulkan ranting serta kayu kering, kemudian membakarnya menggunakan korek api. Meski telah membuat jalur pembatas selebar sekitar tiga meter, api tetap merambat setelah angin bertiup kencang.
“Api menjalar ke bagian lain hingga mengakibatkan kebakaran hutan. Tersangka tidak dapat lagi memadamkan api karena kobarannya semakin membesar,” ujarnya.
Kebakaran tersebut merusak tanaman produktif milik sejumlah warga. Kerugian salah satu korban ditaksir Rp16,5 juta akibat rusaknya 27 pohon kelapa sawit dan enam pohon karet. Korban lainnya diperkirakan mengalami kerugian Rp60 juta akibat kerusakan sekitar 300 pohon karet dan 10 pohon durian produktif.
Polisi turut mengamankan korek gas, alat penyemprot, botol plastik, kayu bekas terbakar, dan batang sawit hangus sebagai barang bukti.
AM dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia terancam hukuman penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko memicu kebakaran luas dan merugikan warga.(CHEM)











