POSONEWS.ID – Upaya seorang pria yang diduga mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tentena, Kabupaten Poso, berakhir di tangan aparat kepolisian.
Pria berinisial RB (38) diciduk Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso saat diduga sedang mempersiapkan sabu untuk dipaketkan dan diedarkan.
Kepala Satuan Resnarkoba (Kasnar), IPTU Kadriawan mengatakan, tersangka RB RB bukan lagi nama baru, namun sudah lama masuk dalam daftar Target Operasi (TO) karena diduga aktif menjalankan bisnis haram narkoba.
“RB sudah lama menjadi target kami, cuma saja selalu menghindar kalau mau dilakukan penggerebekan. Namun bagi kami yang namanya kejahatan narkoba tidak akan pernah lolos,” tegas Kasnar Kadriawan ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/6).
Saat penggerebekan dilakukan, RB tidak sempat melarikan diri maupun melakukan perlawanan. Tim Satresnarkoba langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
“Dihadapan tersangka kami mengamankan sabu seberat 2,36 gram bruto, alat hisap sabu (bong), satu unit telepon genggam, satu kaca pireks, sebelas plastik bening kosong, tiga korek api, satu timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu,” terangnya.

Temuan timbangan digital dan belasan plastik bening kosong mengindikasikan sabu tersebut diduga akan dipaketkan untuk dijual ke para pelanggannya.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan aktivitas tersangka,” imbuhnya.
Menariknya, di balik dugaan bisnis narkoba yang dijalankannya, RB diketahui sehari-hari berprofesi sebagai penjual somai dan juga bekerja di sebuah bengkel motor.
“Kami menduga aktivitas itu hanya menjadi kedok untuk menutupi peredaran narkotika yang dilakukannya,” pungkas Kasnar Kadriawan.
Atas perbuatannya, RB disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





