POSONEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Morowali menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali pada malam pergantian tahun belum lama ini.
Konferensi Pers tersebut digelar di Mapolres Morowali, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Senin (9/1/2023).
Dalam keterangannya, Wakapolres Morowali, Kompol Donatus Kono yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Iptu Arya Wijaya bersama Kasi Humas Polres Morowali, Iptu Agus Taufik mengatakan bahwa modus dari kejadian pembunuhan yang berada di Desa Bahomotefe ini adalah tersangka F emosi dan tidak terima pada saat dirinya dipukul oleh korban A, sehingga tersangka F mencabut badik yang ada di pinggangnya dan langsung melompati dan menusukkan badiknya sebanyak 3 kali kepada korban.
Mendengar kejadian tersebut, personil unit opsonal Sat Reskrim Polres Morowali langsung mencari keberadaan tersangka dan tersangka berhasil ditangkap di rumah orang tuanya yang berada di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur.
“Saat diamankan, pelaku bersembunyi di dalam lemari pakaian,” Ungkap Donatus Kono.
Wakapolres Morowali itu juga menerangkan bahwa ancaman hukuman untuk tersangka pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh F adalah Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (DRM)





