Kepala Bapenda Tegaskan Mekanisme Pembagian DBH: Diatur Jelas dalam Pergub

0
108
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, menegaskan mekanisme pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah.

Ia mengatakan, DBH diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan pajak daerah.

“Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan dana bagi hasil pajak daerah diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan dengan menerapkan prinsip pemerataan,” jelas Andi Irman.

Ia menilai pemerintah kabupaten keliru jika menyusun belanja tanpa menyesuaikan dengan potensi realisasi pendapatan.

“Ada kekeliruan kabupaten/daerah. Mereka mematok belanja tidak menyesuaikan pendapatan. Makanya selalu diingatkan bahwa merencanakan anggaran jangan melampaui target. Ketika target tidak tercapai maka bisa kosong,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena target penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 tidak tercapai.

Target penerimaan PBBKB tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 1,098 triliun, namun realisasinya hanya mencapai sekitar Rp 803,97 miliar atau sekitar 73 persen dari target.

“Semua daerah belum dibayarkan karena realisasi target tidak tercapai. Jadi keliru daerah kalau melempar kesalahan ke provinsi,” tegasnya.

Andi Irman menjelaskan, pembagian dana bagi hasil pajak daerah telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2025, antara lain:

Pajak Air Permukaan (PAP) dibagi kepada kabupaten/kota sebesar 50 persen
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dibagi kepada kabupaten/kota sebesar 70 persen. Pajak Rokok dibagi kepada kabupaten/kota sebesar 70 persen.

Kata Andi Irman tugas Bapenda hanya menghitung realisasi penerimaan dan menentukan besaran pembagian sesuai regulasi.

“Dinas Pendapatan hanya menghitung berapa yang didapat dan pembagiannya berdasarkan regulasi,”terangnya.

Terkait belum direalisasikannya transfer dana bagi hasil sekitar Rp 27 Miliar untuk Morowali Utara hingga Maret 2026, Andi Irman menjelaskan proses penyaluran merupakan kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulteng.

Oleh sebab itu, Andi Irman menyarankan agar pemerintah kabupaten melakukan koordinasi langsung dengan instansi tersebut.

“Terkait penyaluran DBH silakan berkoordinasi ke BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, karena penyaluran itu kewenangan mereka sesuai kemampuan keuangan daerah,” tuturnya

Ia menerangkan bahwa, saat ini pihaknya masih melakukan proses perhitungan realisasi penerimaan hingga Maret 2026.

“Kami sementara lakukan perhitungan sampai bulan Maret. Untuk penyaluran direncanakan di bulan April,” sebutnya.

Dikutip di trustsulteng.com pemerintah Kabupaten Morowali Utara menghadapi tekanan keuangan setelah dana bagi hasil pajak BBMKB dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang diperkirakan sekitar Rp27 miliar hingga kini belum terealisasi.

Sekretaris Kabupaten Morowali Utara, Musda Guntur, menjelaskan kondisi tersebut membuat sejumlah kewajiban pemerintah daerah belum dapat dibayarkan, termasuk tagihan proyek kontraktor yang nilainya mencapai sekitar Rp 23 miliar. EKO