Mantan Kadishub Morut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Lampu Jalan

0
384
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Jumat, 27 Februari 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Morowali Utara telah menaikkan status 1 (satu) orang saksi menjadi Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Lampu Solar Cell Pelabuhan Kolobawah, Pengadaan Tiang Listrik Desa Boba, serta Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan Tenaga Surya pada sejumlah desa di wilayah Kabupaten Morowali Utara pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Adapun tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini yaitu:
Sdr. IAI, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun 2021–2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor: 01/P.2.21/Fd.1/02/2026 tanggal 27 Februari 2026.

Selanjutnya terhadap tersangka IAI telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor: 17/P.2.21/Fd.1/02/2026 tanggal 27 Februari 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara tuntas peran pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara a quo. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi. Demikian disampaikan untuk diketahui oleh masyarakat. CHEM