POSONEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso mulai melelang empat barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses lelang dilakukan secara terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan sistem daring agar dapat diikuti masyarakat dari berbagai daerah.
Seluruh tahapan administrasi telah diserahkan ke KPKNL, masyarakat yang berminat dapat mengikuti lelang dengan mendaftarkan diri melalui situs resmi lelang.go.id.
Kepala Kejaksaan Negeri Poso Yos A. Tarigan melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Zulfikar, mengatakan mekanisme lelang dibuat terbuka untuk memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta.
“Pendaftaran dilakukan melalui situs lelang.go.id. Pelelangan ini tidak hanya untuk warga Poso, tetapi juga terbuka bagi masyarakat dari berbagai daerah,” kata Zulfikar, Rabu (29/7).
Empat aset yang dilelang terdiri dari sepeda motor Yamaha RX King, Yamaha Mio M3, satu unit chainsaw Motoyama Serie 9960 Black, serta sebidang tanah seluas 554 meter persegi yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut Zulfikar, seluruh barang yang dilelang merupakan aset negara hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Seluruh hasil penjualan barang rampasan akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kami berharap proses pelelangan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi negara,” tegasnya.
Proses lelang dijadwalkan berlangsung hingga 13 Agustus. Kejari Poso mengimbau masyarakat yang berminat segera melakukan pendaftaran dan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.





