POSONEWS.ID – Mantan Bupati Sigi dua periode, Mohamad Irwan Lapatta, menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya terhadap Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, tetap akan berlanjut. Menurutnya, perdamaian yang terjadi secara pribadi tidak menghapus haknya untuk menempuh jalur hukum demi memulihkan nama baik.
Penegasan tersebut disampaikan Irwan usai bertemu dan berjabat tangan dengan Rizal dalam acara peresmian Masjid Kartini Al-Husein di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, pada Senin, (27/7/2026). Momen tersebut sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan anggapan bahwa persoalan di antara keduanya telah berakhir sepenuhnya.
Irwan menjelaskan, kehadirannya dalam kegiatan tersebut semata-mata untuk memenuhi undangan keluarga besar Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman. Ia menegaskan, pertemuannya dengan Rizal bukanlah agenda yang direncanakan, melainkan terjadi secara spontan atas inisiatif Akbar yang ingin mempertemukan kedua tokoh tersebut dalam suasana silaturahmi.
“Saya hadir karena memenuhi undangan keluarga besar Muhammad Akbar. Saya sangat mengapresiasi beliau. Masih muda, tetapi memiliki visi yang baik, mampu menjaga tutur kata dan membuktikan niat baiknya melalui tindakan. Apa yang dilakukan beliau murni untuk mempererat silaturahmi dan mendamaikan suasana,” ujar Irwan.
Menurut Irwan, langkah yang dilakukan Akbar merupakan bentuk kepemimpinan yang patut diapresiasi. Ia menilai upaya mempertemukan pihak-pihak yang sedang berselisih merupakan ikhtiar yang baik untuk menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
Meski demikian, Irwan menegaskan bahwa perdamaian secara pribadi tidak boleh diartikan sebagai berakhirnya proses hukum. Baginya, hubungan antarmanusia dan penegakan hukum merupakan dua hal yang berbeda.
“Secara manusiawi saya sudah selesai. Saya sudah memaafkan dan tidak lagi menyimpan persoalan pribadi. Tetapi proses hukum berbeda. Saya tetap harus melanjutkan proses hukum karena saya ingin memulihkan nama baik saya,” tegasnya.
Irwan mengungkapkan, sejak awal dirinya sebenarnya lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Melalui somasi yang pernah dilayangkan, ia hanya berharap ada klarifikasi maupun pengakuan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.
Menurutnya, apabila saat itu terdapat itikad baik berupa permintaan maaf secara terbuka dan pemulihan nama baik, persoalan tersebut kemungkinan besar tidak akan berlanjut hingga ke pengadilan.
“Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan. Somasi sudah kami lakukan, tetapi tidak ada penyelesaian. Karena itu satu-satunya jalan yang tersisa adalah melalui pengadilan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Irwan juga membantah tudingan yang menyebut dirinya meninggalkan utang pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) selama menjabat sebagai Bupati Sigi.
Ia menjelaskan, berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), seluruh kewajiban pembayaran PJU telah diselesaikan selama masa kepemimpinannya, mulai 2021 hingga 2024.
“Bahkan setiap tahun kondisi keuangan daerah mengalami surplus. Jadi tidak benar jika dikatakan saya meninggalkan utang. Semua kewajiban pemerintah daerah pada masa kepemimpinan saya sudah diselesaikan dan datanya ada,” tegas Irwan.
Tak hanya itu, Irwan juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya pernah tersangkut persoalan hukum selama menjabat sebagai kepala daerah.
Ia mengatakan, selama dua periode memimpin Kabupaten Sigi, dirinya tidak pernah diperiksa sebagai pihak yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi maupun kasus hukum lainnya sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya tidak pernah diperiksa sebagai pihak yang berkasus. Kalau ada yang mengatakan demikian, silakan dibuktikan. Saya memiliki data dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Meski proses hukum tetap berjalan, Irwan kembali menyampaikan apresiasi kepada Abcandra Muhammad Akbar Supratman yang telah berinisiatif mempertemukan dirinya dengan Rizal. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian untuk menjaga hubungan baik antartokoh di Kabupaten Sigi.
“Saya sangat menghargai dan mengapresiasi Akbar. Tetapi persoalan kemanusiaan dengan proses hukum adalah dua hal yang berbeda. Secara pribadi saya sudah memaafkan, namun pemulihan nama baik saya hanya bisa diperoleh melalui proses hukum,” tuturnya.
Di akhir keterangannya, Irwan mengingatkan para pejabat publik dan tokoh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik. Menurutnya, setiap ucapan seorang pejabat memiliki dampak yang luas sehingga harus disampaikan berdasarkan fakta dan tetap menjunjung tinggi etika.
Ia menegaskan, dalam ajaran agama, membicarakan keburukan seseorang meskipun benar adanya tetap termasuk perbuatan gibah. Sementara apabila informasi yang disampaikan tidak sesuai fakta, maka hal tersebut masuk dalam kategori fitnah yang juga dilarang.
“Kalau memang benar itu namanya gibah, sedangkan kalau tidak benar berarti fitnah. Keduanya tidak dibenarkan dalam agama,” ucapnya.
Sebagai contoh, Irwan menyinggung sikap pengacara Hotman Paris Hutapea yang secara terbuka menyampaikan permohonan maaf setelah pernyataannya dianggap merendahkan profesi jurnalis. Menurut Irwan, keberanian mengakui kekeliruan dan meminta maaf merupakan sikap yang patut dicontoh oleh setiap pejabat maupun tokoh publik ketika melakukan kesalahan.
Ia berharap peristiwa yang dialaminya dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijaksana dalam menggunakan ruang publik, menjaga etika komunikasi, serta mengedepankan kebenaran dan tanggung jawab dalam setiap pernyataan yang disampaikan. EKO





