POSONEWS.ID – Kejaksaan Negeri Morowali Utara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan Tenaga Surya pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan.(4/7/2025).
Kegiatan yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp3,73 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau daerah. Peningkatan status penanganan perkara ini merupakan hasil ekspose Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus yang dilaksanakan pada Jumat (4/7), dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
Sebelumnya, proses penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-05/P.2.19.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 3 Juni 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana, Kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/P.2.19.7/Fd.1/07/2025 pada 4 Juli 2025.
Dalam proses tersebut, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya:
Spesifikasi lampu yang dipasang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tidak adanya adendum kontrak untuk perpanjangan waktu atau perubahan volume pekerjaan.
Pekerjaan tetap berjalan melewati tahun anggaran hingga Maret 2024 tanpa disertai sanksi atau denda keterlambatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muh Faizal Al Fitrah K., S.H., menyampaikan bahwa sejak awal Juni, penyelidikan telah dilakukan intensif.
“Dari hasil penyelidikan, tim telah menemukan peristiwa pidana yang mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan agar seluruh pihak bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merintangi, merusak, atau menghilangkan alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum serta melindungi keuangan negara dari potensi kebocoran akibat praktik korupsi. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. CHEM