POSONEWS.ID – Kasat Binmas Polres Morowali Utara, IPTU Sonny R. Mandias, SH, bersama tiga personel Binmas lainnya, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pemilik rumah makan di wilayah Morowali Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan para pemilik usaha agar mematuhi Surat Edaran Bupati Morowali Utara Nomor: 100/016/Kesra/II/2025 yang diterbitkan pada 24 Februari 2025. Surat edaran tersebut mengatur penertiban aktivitas usaha selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, khususnya bagi rumah makan yang tetap buka pada siang hari.(3/3/2025).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, IPTU Sonny mengingatkan pentingnya menjaga kesucian bulan Ramadhan dan menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kami berharap para pemilik rumah makan dapat memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini bukan hanya untuk menjaga ketertiban, tetapi juga untuk menciptakan suasana yang harmonis dan saling menghormati antara umat beragama,” ujar IPTU Sonny.
Para pemilik usaha diimbau untuk menyesuaikan jam operasional rumah makan mereka, agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kerukunan antarwarga, khususnya dalam menjalani bulan Ramadhan yang penuh berkah.
Hingga saat ini, kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan disambut positif oleh para pemilik rumah makan. Mereka berkomitmen untuk mematuhi ketentuan yang telah disosialisasikan demi menjaga keharmonisan dan toleransi di masyarakat.

Kepolisian Polres Morowali Utara akan terus melakukan pemantauan dan memberikan pengawasan untuk memastikan semua pihak mengikuti ketentuan yang berlaku selama bulan Ramadhan. CHEM