MK Tolak PHP Kada Morowali, Pasangan Iklas Siap Dilantik

0
104
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2024, Rabu (5/2/2025).

Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, Taslim-Asgar Ali, karena tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara a quo.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya, MK mengabulkan eksepsi dari Termohon (KPU) serta Pihak Terkait I (Paslon 03, Iksan-Iriane Iliyas).

MK menyatakan bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dalil Pemohon yang menyebut adanya dugaan pelanggaran politik uang yang melibatkan sejumlah oknum penyelenggara pemilihan. Setelah mencermati bukti-bukti yang diajukan para pihak, MK menemukan bahwa sebagian besar dugaan pelanggaran tersebut telah diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali dan tidak terbukti sebagai pelanggaran dalam Pilkada.

MK mencatat bahwa hanya satu laporan yang terbukti sebagai pelanggaran kode etik oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bawaslu Kabupaten Morowali telah merekomendasikan sanksi kepada enam anggota PPK yang bersangkutan, yang kemudian diberhentikan secara tetap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali.

Dengan putusan ini, pasangan Iksan-Iriane Iliyas selaku pihak terkait dapat melanjutkan tahapan pasca Pilkada tanpa adanya hambatan hukum dari sengketa yang diajukan oleh Paslon 01. Selain itu, putusan ini menegaskan bahwa MK tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku dalam menilai kedudukan hukum suatu permohonan.

Dengan demikian, hasil Pilkada Morowali 2024 tetap berlaku sesuai keputusan KPU, dan seluruh pihak diharapkan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai wujud dari supremasi hukum dalam proses demokrasi di Indonesia. DRM