POSONEWS.ID – Sepasang kekasih Inisial AR (25) dan AC (23) di Kabupaten Tojo Una Una Sulteng, ditangkap polisi karena mengonsumsi sabu-sabu. Keduanya pun ditangkap dan dibawa ke kantor polisi, Rabu (24/04/2024).
Pada saat Konferensi pers di Mako Polres Touna, Kabag Ops Kompol Mulyadi mengatakan, keduanya diamankan di Jalan Wolter Monginsidi pada tanggal 6 Maret tahun 2024 sekitar pukul 23.30 Wita.
“Pelaku membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu paket dari salah satu warga Ampana dengan harga Rp.250.000, dengan cara serah terima langsung,” ujar Kompol Mulyadi.
Mulyadi juga menambahkan,saat penangkapan itu, petugas juga menemukan
1 (Satu) Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu
1 (satu) set alat hisap shabu (bong)
1 (satu) buah Pirex
1 (satu) buah Dompet warna biru
1 (satu) Unit Handpone Merek Vivo warna biru dengan Nomor sim card 081342972xxx
Sepasang kekasih Inisial AR (25) dan AC (23) dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1). CH





