POSONEWS.ID – Dua orang warga masing masing Farid (32) dan Inal (20) DPO yang berprofesi sebagai tukang bangunan di Kabupaten Tojo Una Una (Touna), ditangkap usai bobol rumah milik majikannya sendiri, Rabu (24/04/2024).
Saat itu pelaku berhasil membawa kabur satu buah mesin DAP Air merek Panasonik, dan satu buah kompor gas merek Rinnai berserta selang. Hal itu diungkap Kabag Ops Polres Touna Kompol Mulyadi saat konferensi pers di Mako Polres Touna.
Kompol Mulyadi mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana pencurian ini di BTN Bintang Graha Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Dondo Kecamatan Ratolindo.
” Modusnya iarena faktor ekonomi, yang mana hasil dari tindak pidana pencurian tersebut, oleh tersangka digunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan hidup tersangka,” ujar Kompol Mulyadi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. CH





