
POSONEWS.ID – Tiga laki-laki dan satu perempuan diamankan petugas Polres Tojo Una Una Sulteng. Pasalnya mereka kedapatan terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu, Kamis (22/02/2024).
Mereka masing-masing perepuan berinisial SF (23) dan Laki-Laki berinisal RH (19), AA (30) dan satu narapidana Inisial Z sama-sama warga Kecamatan Ratolindo dan Ampana Kota
Pada saat konferensi pers di Mako Polres Touna, Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol mengatakan, penangkapan ini bermula pada tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 wita. Anggota Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari petugas Lapas Kelas II B Ampana.
Adanya temuan barang titipan berupa 1 (satu) buah shampo yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu untuk narapidana inisial Z di Lapas Kelas II B Ampana. Paket ini dibawa ke Lapas oleh pengemudi ojek online (Draiv).
Kemudian lanjut Kapolres, pelapor bersama-sama rekan pelapor melakuakn penangkapan terhadap rekan terlapor dan mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram.
Ada pun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah botol shampo merk Dove, 1 (satu) unit handpone merk Oppo warna hitam dengan nomor sim card 1 082284504039 dan nomor sim card 2 085931990107. Selain itu 1 (satu) unit Hanpone merk Realme warna hitam dengan normor sim card 1 089616431673 dan nomor sim card 2 0895339343716.
Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Touna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. CH




