POSONEWS.ID- Pelarian salah satu mantan Kepala Desa yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah telah berakhir.
Mantan Kades Ngapaea, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali berinisial NJ akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah bersama tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali pada tanggal 27 November 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi mengungkapkan, pengejaran terhadap NJ sudah dilakukan selama kurang lebih satu tahun dan akhirnya bisa tertangkap di daerah Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
“Tersangka ini menghilang saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa senilai 250 Juta Rupiah pada tahun 2017 lalu,” ungkapnya.
Kajari menyebutkan, tersangka NJ dinyatakan masuk sebagai DPO setelah menghilang dalam proses penyidikan dalam kasus tersebut.
“Kami melaksanakan arahan pimpinan melalui program tangkap buronan (Tabur), sehingga apa yang menjadi permasalahan terhadap pertanggungjawaban hukum dari suatu tindak pidana dapat segera terselesaikan,” jelasnya.
Dalam proses penangkapan, lanjut Kajari, tersangka NJ tidak melakukan perlawanan dan saat ini dibawa ke ruang tahanan Kejari Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui, tersangka NJ diterbangkan dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng, kemudian transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dan landing sekitar pukul 09.20 WITA di Bandara Maleo Morowali pada tanggal 28 November 2023, menggunakan pesawat ATR Wings Air. DRM