POSONEWS.ID – Satuan tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Morowali, kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Kasi Humas Polres Morowali, Ipda Abdul Hamid menyebutkan, penyelidikan kasus tersebut dilakukan sesuai laporan polisi nomor LP/A/06/VI/SPKT/Res Morowali/Polda Sulawesi Tengah.
Dari hasil penyelidikan itu, ada tiga wanita dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh tersangka RS dan tiga rekannya.
“Yaitu, inisial RS (21), GW (20), KW (25), dan AR (21) masing-masing berasal dari Sulawesi Selatan, mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisil di Desa Keurea dan Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,” sebutnya, Senin (26/6/2023).
Sementara tiga korban PSK yang berhasil dievakuasi, sambung dia, inisial LS (19), STF (26) dan NH (24), mereka berasal dari Sulawesi Selatan.
“Ketiga korban juga belum memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,” imbuhnya.
Diungkapkannya, para PSK menerima bayaran sebesar Rp.3-5 ratus ribu setiiap melayani tamu. Sementara, ke empat mucikari mendapatkan Rp. 50 ribu dari setiap tamu yang dilayani oleh PSK tersebut.
“Kami juga menyita barang bukti (babuk) berupa 1 (satu) buah kondom, 2 (dua) buah gel pelumas Vigel, uang sejumlah Rp 2.350.000 dan 6 (enam) unit hand phone,” ungkapnya
Untuk diketahui, modus operandi yang digunakan dalam kasus ini, melalui aplikasi MiChat yang ditawarkan dari para mucikari.
Para tersangka saat ini ditahan dan akan dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(DRM)





