POSONEWS.ID – Komisi 1 DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti permasalahan lahan masyarakat Desa Mondowe dengan agenda tunggal mediasi tentang penyelesaiaan permasalahan lahan.
Terkait ganti rugi lahan yang sebelumnya sudah dibayarkan oleh CV Warsita Karya, di Desa Mondowe yang diprakarsai oleh unsur Tripika Kecamatan Petasia Barat,namun masih berlanjut akibat belum adanya kepuasan Warga hinga berlanjut digelar melalui RDP.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Morut, Melky Tangkidi, di Ruang Komisi 1 DPRD Morut, Selasa (4/04/2023).

Hadir dalam kegiatan itu, Kadis PMD Morut, Drs Andi Parenrengi, sejumlah anggota DPRD Lintas Komisi, Kepala BPN Morut, Muslim SSTP, Kepala KPH Morut, Aries Widjajanto, Kades Mondowe, Ikbal Nur Sampe, Ketua BPD Mondowe, Arsad Hi Rutu, Komisaris CV Warsita Karya, Ine Sultana Hadie, Head Legal CV Warsita Karya, Rheza Firmansyah, dan beberapa warga Mondowe yang mengseketakan lahan tersebut.
Dalam RDP tersebut menghasilkan empat poin sebagai berikut.
1).DPRD meminta kepada Pemdes Mondowe, untuk menyiapkan dan memberikan semua dokumen/ bukti ganti rugi lahan masyarakat (tanah umum/Laronanaka untuk ditindaklanjuti.
2). Terkait upaya untuk mengidentifikasi ulang lahan tersebut, maka akan membentuk tim pembebasan lahan yang melibatkan pihak DPRD, Pemda, BPN, Kades Mondowe, BPD Mondowe, dan perwakilan masyarakat Mondowe.
3).Pihak perusahaan CV Warsita Karya mengambil bagian dalam proses pengukuran ulang, dengan menyiapkan data- data yang dibutuhkan.
4). Dalam upaya penyelesaian permasalahan ini, dimohon kiranya masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban, dalam kehidupan bermasyarakat serta terus mendukung aktivitas Perusahaan yang berinvestasi.
Melky Tangkidi, Ketua komisi I sebagai pimpinan sidang mengajak kepada semua pihak untuk terus menjaga iklim investasi yang ada untuk bisa terus berjalan dengan baik.kepada semua pihak bisa menahan diri, tetap menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan terkendali.
Menangapi hal itu, Komisaris CV Warsita Karya, Ine Sultana menjelaskan, kehadiran mereka di Bumi Tepo Asa Aroa tercinta, khususnya di Mondowe, tetap berpedoman pada regulasi yang ada. Sehingga kata dia, apapun yang menjadi keputusan dalam RDP kali ini, pihaknya akan menghormatinya dengan bijaksana.

“Pada prinsipnya kehadiran kami untuk berinvestasi di Desa Mondowe tidak akan merugikan masyarakat. Sepanjang ada legalitas dan bukti jelas perusahaan akan menyelesaikan sesuai prosedur,” terangnya.
Ditempat terpisah, Usman Ukas salah satu anggota DPRD yang hadir saat RDP tersebut menyatakan permasalahan terkait pembebasan lahan tersebut sebenarnya bukanlah permasalahan yang sangat serius karena sudah dilaksanakan pembayaran sebelumnya.
“Diduga hanya akibat bagi-bagi yang tidak merata sehinga memicu ketidakpuasan oleh sebagian kecil masyarakat,” tandasnya. CHEM





