POSONEWS.ID – Adanya informasi yang beredar terkait isu miring pencabutan papan plang penyegelan atau paksaan pemerintah alias penghentian sementara di areal reklamasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI).
Salah satu petugas lapangan Ditjen PSDKP KKP RI di Morowali, (WILKER PSDKP MOROWALI) Muliadi via WhatssApp mengatakan, bahwa penyegelan tersebut merupakan paksaan pemerintah dan sifatnya penghentian sementara yang dilakukan KKP RI melalui Ditjen PSDKP melalui PSDKP PANGKALAN BITUNG.
“Untuk penyegelan tersebut, khusus wilayah reklamasi yang berada di wilayah laut yang merupakan kewenangan KKP RI. Kalau dahulu biasa dikenal dengan sebutan ijin lokasi,” ungkap Muliadi.
Mengenai isu pencabutan yang kembali mencuat usai penyegelan, Muliadi menjelaskan, bahwa hal itu tidaklah benar. Kondisi yang terjadi, justru papan plang penyegelan itu roboh akibat terpaan angin. Sehingga, plang penyegelan yang terbuat dari baliho perlu dilubangi agar tidak mudah roboh oleh angin, selanjutnya meminta kepada Pihak PT BTIIG Agar tetap menjaga Keberadaan Plang Paksaan Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Berita Acara karena menjadi tanggung jawab perusahaan sampai dengan waktu yang ditetapkan.
Setelah diketahui plang tersebut roboh, salah seorang dari pihak PT. BTIIG bernama Irwan, menghubungi dirinya selaku petugas Ditjen PSDKP di WILKER PSDKP MOROWALI yang ada di Kompleks TPI Matano, Morowali. Mendapat informasi tersebut, Ia langsung mengkonsultasikan ke PSDKP Pangkalan Bitung untuk meminta arahan.
“Jadi arahannya PSDKP Pangkalan Bitung, tidak mengapa untuk dilubangi asalkan tidak kena ditulisannya. Dan saat ini sudah dipasang kembali. Jadi tidak benar kalau ada yang bilang bahwa ada pencabutan plang penyegelan Ditjen PSDKP,” ungkapnya.(DRM)





