Legal PT. BTIIG : Permohonan Persetujuan KKPRL Sudah Berproses Sebelum Penyegelan KKP RI

0
119
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Baru-baru ini perusahaan PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT. BTIIG) mendapat kunjungan dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP). Kehadiran tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) untuk melakukan penyegelan terhadap aktivitas reklamasi di terminal khusus perusahaan tersebut karena belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Penyegelan yang dilakukan tim Ditjen PSDKP dari KKP RI tersebut, sempat membuat publik di Morowali heboh. Pasalnya, rumor dan anggapan publik yang beredar PSDKP menyegel kegiatan perusahaan secara keseluruhan.

Padahal, penyegelan hanya dilakukan diwilayah laut yang direklamasi dan merupakan pengertian sementara, karena belum mendapat persetujuan pemanfaatan ruang laut dari KKP RI yang dahulu disebut ijin lokasi (inlok).

Untuk menepis isu miring pencabutan plang sekaligus memperjelas atas informasi yang beredar, tim media ini melakukan penelusuran terhadap fakta atas polemik penyegelan yang terjadi di terminal khusus (Tersus) alias Jetty PT. BTIIG yang berada di wilayah Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah tersebut.

Kepada sejumlah wartawan pihak Legal PT. BTIIG mengatakan, kehadiran PSDKP merupakan bagian dari tindak lanjut surat pemeberitahuan sebelumnya yang memberitahukan kepada BTIIG untuk berhenti sementara, sebab pengajuan permohonan PKKPRL untuk aktivitas reklamasi jetty masih dalam tahap proses.

“Mengenai plang pemberhentian sementara yang dicabut, itu sebatas isu dan tidak benar adanya. Faktanya adalah, kalau plang ini tidak dicabut, justru tumbang atau roboh, karena terpaan angin yang menyebabkan plang itu roboh. Kemudian plang tersebut diamankan di pos security. Setelah tiangnya diganti, plang kemudian dipasang kembali,” ungkap kiki sapaan legal PT. BTIIG.

Riki Agil selaku Legal PT. BTIIG kepada wartawan pun meminta untuk meluruskan informasi yang beredar terkait penyegelan. Ia mengaku, jika penyegelan yang dimaksud hanya untuk penghentian sementara reklamasi sebelum keluarnya persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dari KKP RI.

“Meski demikian, perlu diketahui bahwa jauh sebelum keluar surat peringatan dan penghentian sementara dari Ditjen PSDKP KKP RI, aktifitas reklamasi kami sudah hentikan aktifitasnya sambil menunggu proses permohonan mendapatkan persetujuan KKPRL. Jadi bukan nanti dihentikan sekarang, setelah adanya penyegelan dari Ditjen PSDKP KKP RI,” jelas Kiki.

Ditambahkannya, pihak perusahaan selalu menghargai keputusan pemerintah, dan selalu berkordinasi baik. Tentunya ketetapan pemerintah adalah hal utama yang selalu kami kedepankan, sebab keberhasilan perusahaan sampai ditingkat ini tidak terlepas dari kebijakan-kebijakan pemerintah kepada perusahaan PT. BTIIG.

“Tentunya kami mengedepankan regulasi yang mengatur kelancaran investasi perusahaan kami, dan hal ini selalu kita kedepankan. Soal isu miring tersebut, hal ini karena kesempurnaan itu hanya milik pencipta, pemerintah juga banyak memberikan kebijakan terhadap kegiatan kami, tentunya apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah kami sangat hargai,” tambahnya. (DRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini