POSONEWS.ID – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) akan menindak tegas penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu atau tidak menggunakan plat asli.
Olehnya, Sat Lantas Polres Poso gencar mengingatkan para pengendara bermotor (ranmor) untuk tidak menggunakan TNKB yang bukan produksi kepolisian.
“Kami mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk menggunakan TNKB asli yang telah dikeluarkan oleh kepolisian dalam penerapan sistem penegakan hukum Lantas,” ujar Kasat Lantas AKP. Muhammad Nai, Senin (9/1/2023).

Dikatakannya, saat ini personel Satlantas Polres Poso melakukan penegakan hukum dengan cara humanis, menegur dan meminta pemilik kendaraan yang menggunakan TNKB palsu untuk menggantikan dengan plat nopol yang asli.
“Aturannya jelas, dalam Pasal 39 Ayat (5) Perkapolri No.5 Tahun 2012, TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tak sah dan tidak berlaku resmi,” jelasnya.(ISQ)





