JPN Poso Menang, Hakim Tolak Gugatan Perdata Ruko

0
3
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Gugatan perdata terkait ruko di depan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Poso berakhir di meja hijau.

Pengadilan Negeri Poso menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Poso selaku kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Poso.

Dalam putusan Nomor 263/Pdt.G/2025/PN Pso yang dibacakan pada 29 Juli 2026, Majelis Hakim menilai Ketua DPRD Kabupaten Poso tidak memiliki hubungan hukum dengan pokok sengketa.

Perkara tersebut dinyatakan murni berkaitan dengan hubungan sewa-menyewa antara para penggugat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso sebagai Tergugat I dan Tergugat II.

Majelis juga menegaskan objek sengketa berupa ruko tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, bukan aset DPRD. Atas dasar itu, pencantuman Ketua DPRD sebagai Tergugat III dinilai keliru atau error in persona.

Tidak hanya itu, hakim menemukan kelemahan lain dalam gugatan. Selain salah menentukan pihak, materi gugatan dinilai kabur (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi syarat formil. Konsekuensinya, gugatan diputus Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima.

Kuasa Hukum Tergugat III, Reza Torio Kamba, menyebut putusan tersebut mempertegas bahwa DPRD tidak memiliki keterkaitan hukum dengan objek yang disengketakan.

Menurutnya, fungsi DPRD sebatas menjalankan tugas legislasi, pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.

“Ketua DPRD Kabupaten Poso tidak memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa karena ruko tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, bukan aset DPRD Kabupaten Poso,” tegas Reza yang juga Tim JPN Poso.

Ia menambahkan, sejak awal dasar hukum yang digunakan untuk menggugat Ketua DPRD sebagai pihak tergugat tidak memiliki pijakan yang memadai.

Fakta kepemilikan aset, kata dia, telah tercatat atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.

“Majelis hakim telah menegaskan penarikan Ketua DPRD Kabupaten Poso sebagai Tergugat III tidak beralasan hukum. Putusan ini sekaligus meluruskan posisi hukum DPRD yang sama sekali tidak terkait dengan objek sengketa,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini